Pemko Pematangsiantar Galakkan Tertib Arsip, ASN Dituntut Ubah Budaya Kerja
Pemko Pematangsiantar Galakkan Tertib Arsip, ASN Dituntut Ubah Budaya Kerja.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat — Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku diminta menandatangani blangko pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial. Blangko tersebut disebut harus ditandatangani menggunakan materai tempel Rp10.000.
1Informasi tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat yang menerima blangko pengunduran diri mengaku masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi, verifikasi, graduasi maupun terminasi kepesertaan PKH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Daris, pendamping KPM PKH Kecamatan Tanjung Pura, dalam wawancara di Kantor Camat Tanjung Pura pada Rabu, 16 September 2026 sore.
Baca Juga:
Dalam wawancara tersebut, Daris menjelaskan bahwa penandatanganan surat tersebut tidak serta-merta membuat penerima langsung diblokir atau dihentikan dari kepesertaan PKH.
Menurut Daris, surat yang telah diterima pendamping tidak langsung diajukan sebagai dasar untuk menyatakan warga tidak layak menerima PKH. Pendamping terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke rumah penerima untuk melakukan verifikasi kondisi sosial dan ekonominya.
Baca Juga:
Apabila berdasarkan hasil verifikasi warga dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, hasil tersebut akan dilaporkan kepada kepala desa. Namun, apabila pada kemudian hari kondisi ekonomi warga kembali menurun dan memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, menurut Daris warga tersebut dapat diajukan kembali sebagai penerima.
Daris menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan karena kuota penerima bantuan terbatas sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap penerima yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
Karena kuota untuk penerima bantuan setiap tahun dibatasi, apabila masyarakat yang tergolong mampu masih mendapatkan bantuan PKH, menurut Daris kondisi tersebut dapat berdampak kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetapi telah mendaftar dan belum memperoleh bantuan.
Daris juga menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru penyelenggaraan PKH yang mengatur antara lain kepesertaan KPM, hak dan kewajiban, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan serta pengaduan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2026.
Pemko Pematangsiantar Galakkan Tertib Arsip, ASN Dituntut Ubah Budaya Kerja.
Sumut 2 jam lalu
Di depan Mako, Kapolres Humbahas turun langsung beri edukasi ke pengguna jalan.
Sumut 3 jam lalu
Polantas Tapteng Kedepankan Pendekatan Humanis di Operasi Patuh Toba 2026.
Sumut 3 jam lalu
Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub seSumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA seSumut.
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Galang Keinginan Anjar untuk kembali bersekolah akhirnya terwujud. Setelah hampir setahun berhenti belajar karena keterba
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Rumah berdinding tepas milik Rahmi Fadilah, seorang buruh cuci di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANPolemik isu dugaan paksaan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unimed membayar dan mengikuti Seminar Internasional I
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sejumlah perwira tinggi Polri dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri buka suara ter
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDANHampir sebulan setelah apel perdananya, Sumatera Utara sudah punya cukup alasan untuk memberi apresiasi kepada Irjen Pol Sonny
Editorial 12 jam lalu