Jumat, 06 November 2026

Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pastikan Pekerja Rentan di Sumut Punya Payung Perlindungan
Toga Nainggolan - Jumat, 06 November 2026 06:53 WIB
Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih kuat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menegaskan kesungguhannya mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, termasuk mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.

"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya," demikian pernyataan yang disampaikan Darma dalam unggahan di akun Instagram @darmaputrarangkuti, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan penting di balik pembentukan Ranperda tersebut.

Menyasar Petani, Nelayan, dan Pekerja Informal

Baca Juga:

Ranperda ini diharapkan memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, serta pekerja sektor informal lainnya yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi kriteria sebagai penerima perlindungan.

"Melalui upaya ini, kita ingin memastikan bahwa keterbatasan penghasilan bukan menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan," tulisnya. Ia berharap Ranperda ini menjadi langkah nyata menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan rasa aman bagi pekerja rentan di Sumatera Utara.

Bagi Darma, pembahasan peraturan daerah 2024–2026 yang dikawal Bapemperda merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan dan kesehatan. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utamanya.

Disesuaikan lewat Fasilitasi Kemendagri

Dalam prosesnya, Ranperda ini mengalami penyesuaian judul. Semula berjudul Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, rancangan itu dibahas dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga menjadi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemendagri menerbitkan surat fasilitasi Nomor 100.2.1.6/2901/OTDA tertanggal 26 Agustus 2026.

Hasil fasilitasi memuat saran penyempurnaan pada judul dan konsiderans (dasar hukum). Bapemperda menjaga agar Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketentuan pemerintahan daerah, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak melampaui kewenangan daerah.

Peran Pemprov dan BPJS

Ranperda ini membagi peran antara Pemerintah Provinsi dan BPJS. Pemerintah Provinsi berperan dalam fasilitasi, koordinasi, pendataan, pembinaan, dan dukungan kebijakan, sementara penyelenggaraan program berjalan secara berkelanjutan.

Agar pelaksanaan Perda kelak kuat, Darma menekankan empat hal: pendataan yang akurat, verifikasi dan validasi calon peserta, perencanaan pembiayaan yang bertanggung jawab, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Turun Langsung ke Masyarakat

Komitmen itu juga ia bawa ke tengah warga. Pada Reses I Masa Sidang III Tahun 2026–2027, 21–31 September 2026, Darma menemui masyarakat di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, antara lain di Nagori Perdagangan III, Nagori Marihat Bukit, Nagori Karangsari, dan Kelurahan Setia Negara. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, ia mengajak warga memahami manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja bukan penerima upah.

"Harapannya, masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan sosial dan mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan ketika menghadapi risiko dalam bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 September 2025, Bapemperda DPRD Sumut juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas rancangan perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan. Pemprov Sumut sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Perda dipandang sebagai penguat agar perlindungan memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh.

Editor
: Adam Wizard
Tags
beritaTerkait
Proses Panjang Legislasi yang Berjalan Sampai ke Pelosok
Mendengar dari Dekat, Betah di Tengah Masyarakat
Pemprov dan DPRD Sumut Kebut Revisi Perda RTRW, Akomodasi 6 Program Strategis
Gigihnya Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rentan
Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
Darma Putra: Masjid Harus Jadi Ruang Tumbuhnya Kehidupan Sosial Masyarakat
komentar
beritaTerbaru