Kamis, 02 April 2026

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Digelandang ke Polres Binjai

Administrator - Rabu, 24 September 2025 17:05 WIB
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga  Pria Digelandang ke Polres Binjai
ist
BARANG BUKTI: Selain jenis sabu, petugas juga sita uang dari hasil penjualan barang haram.

" 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1 (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-

Baca Juga:

Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas AKP Syamsul Bahri SE MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas. (red)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Mantan Istri Boncengan Mesra dengan Pria Lain, Pria Ini Mengamuk
Polresta Deli Serdang Tes Urine kepada Awak Maskapai Penerbangan Indonesia
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Namu Ukur Utara Belum Ditangkap Satreskrim Polres Binjai
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru