Ditanya apa tidak mengangkangi perpres Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menjamin uang muka, sedangkan kontrak hanya memperbolehkan mengambil termen
Plt Kadis Pendidikan selaku PPK Dispen Martahan Panjaitan hanya mengalihkan kepada kelompok kerja (Pokja) yakni Panitia pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
Baca Juga:
"Terkait aturan regulasi yang mengatur, silahkan tanyakan kepada PPBJ agar lebih jelas aturanya biar jangan salah salah nanti," ujarnya sembari mengakhiri.
Untuk diketahui, regulasi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
Dalam Perpres uang muka konstruksi diatur dalam Pasal 29, yang menyatakan bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta, pelaku UMKM dapat memperoleh uang muka minimal sebesar 50% dari nilai kontrak.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa uang muka maksimal yang dapat diberikan adalah 30% dari nilai kontrak untuk proyek pemerintah, dan dapat dinegosiasikan untuk proyek swasta. (Ter)
Tags
beritaTerkait
komentar