Rabu, 12 Agustus 2026

Dispen Humbahas Labrak Perpres Pengadaan Barang Jasa Konstruksi

Evi Tanjung - Jumat, 21 November 2025 04:01 WIB
Dispen Humbahas Labrak Perpres Pengadaan Barang Jasa Konstruksi
Ist
Kantor Dinas Pendidikan Humbahas memiliki proyek fisik sekitar 70 am dibawah PPK Plt

Ditanya apa tidak mengangkangi perpres Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menjamin uang muka, sedangkan kontrak hanya memperbolehkan mengambil termen

Plt Kadis Pendidikan selaku PPK Dispen Martahan Panjaitan hanya mengalihkan kepada kelompok kerja (Pokja) yakni Panitia pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)

Baca Juga:

"Terkait aturan regulasi yang mengatur, silahkan tanyakan kepada PPBJ agar lebih jelas aturanya biar jangan salah salah nanti," ujarnya sembari mengakhiri.

Untuk diketahui, regulasi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:

Dalam Perpres uang muka konstruksi diatur dalam Pasal 29, yang menyatakan bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta, pelaku UMKM dapat memperoleh uang muka minimal sebesar 50% dari nilai kontrak.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa uang muka maksimal yang dapat diberikan adalah 30% dari nilai kontrak untuk proyek pemerintah, dan dapat dinegosiasikan untuk proyek swasta. (Ter)

Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Cewek Pelaku Pod Getar
Dua Siswa MTsN Toba Samosir Siap Ikuti Jambore Nasional 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Nih Barang Buktinya!
Gercep! Polsek Kuala Ungkap Ladang Ganja, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional
Temui Para Pedagang di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Ini Pesan Wali Kota Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru