POSMETRO MEDAN, Humbahas- Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) labrak ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa kontraktor pemenang tender dari Dispen Humbahas mengeluh atas pengajuan uang muka pendahuluan belanja bahan konstruksi tidak dilayani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami pemenang tender tidak di perbolehkan mengambil uang muka hanya termin setelah konstruksi bangunan berdiri,"ujar rekanan yang ingin namanya dirahasiakan Kamis (20/11/2025)
Baca Juga:
Dikatakan semua Rekanan kontraktor bermodal pas- pasan harus berupaya mencari atau meminjam dari tempat lain untuk membeli kebutuhan bahan material sampai bangunan berdiri.
"Itulah kenyataanya setelah melihat kontrak ternyata ada butir menjebak rekanan tidak boleh mengurus uang muka hanya termen atau progres yang dilayani," ungkapnya seraya menyesalkan butir kontrak sisipan.
Baca Juga:
Sementara, Rekanan kontraktor lain yang bekerja dari dinas lain di Kabupaten Humbahas dapat mengurus uang muka pada awal kegiatan proyek setelah keluar Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMK).
"Loh kok beda dalam satu kabupaten, klo kami dilayani untuk mengajukan uang muka sekaligus membantu penyerapan anggaran,"ujarnya.
0
Ketika di konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispen Humbahas Martahan Panjaitan SPd, MM membenarkan adanya kebijakan larangan mengambil uang muka rekanan kontraktor
Melalui selulernya bahkan mengatakan untuk menjamin keberlanjutan proyek pembangunan fisik pihaknya melakukan juknis pelarangan pengambilan uang muka sesuai yang tertera dalam kontrak kerja.
Ditanya apa tidak mengangkangi perpres Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menjamin uang muka, sedangkan kontrak hanya memperbolehkan mengambil termen
Plt Kadis Pendidikan selaku PPK Dispen Martahan Panjaitan hanya mengalihkan kepada kelompok kerja (Pokja) yakni Panitia pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
"Terkait aturan regulasi yang mengatur, silahkan tanyakan kepada PPBJ agar lebih jelas aturanya biar jangan salah salah nanti," ujarnya sembari mengakhiri.
Untuk diketahui, regulasi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres uang muka konstruksi diatur dalam Pasal 29, yang menyatakan bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta, pelaku UMKM dapat memperoleh uang muka minimal sebesar 50% dari nilai kontrak.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa uang muka maksimal yang dapat diberikan adalah 30% dari nilai kontrak untuk proyek pemerintah, dan dapat dinegosiasikan untuk proyek swasta. (Ter)
Tags
beritaTerkait
komentar