POSMETRO MEDAN,Medan– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuding tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama rangkaian bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli sejak Selasa (25/11/2025).
Sedikitnya delapan kabupaten/kota terdampak, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah paling parah. Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, serta ribuan hektare lahan pertanian hancur tersapu banjir.
Secara keseluruhan, 51 desa di 42 kecamatan mengalami dampak signifikan, membuat aktivitas ekonomi lumpuh dan infrastruktur terputus.
Baca Juga:
WALHI menilai bencana terparah terjadi di wilayah-wilayah yang berada dalam Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. Ekosistem ini merupakan kawasan hutan tropis penting yang berfungsi sebagai penyangga hidrologis bagi daerah hilir.
Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara. Secara administratif, kawasan ini tersebar di Tapanuli Utara (66,7%), Tapanuli Selatan (22,6%), dan Tapanuli Tengah (10,7%). Sebagai bagian dari Pegunungan Bukit Barisan, hutan ini berperan menjaga ketersediaan air, mencegah banjir, hingga mengatur ekosistem daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga:
Namun, WALHI menyebut ekosistem tersebut terus menyusut akibat aktivitas industri ekstraktif yang membuka tutupan hutan dan mengubah bentang alam secara masif.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, dalam keterangannya di Medan, Rabu (26/11/2025), menyebut tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Proyek PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
7. PTPN III Batang Toru Estate– Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan berbagai satwa dilindungi lainnya.
1. PT Agincourt Resources
WALHI mencatat bahwa sepanjang 2015–2024, kegiatan tambang Martabe mengurangi tutupan hutan hingga 300 hektare di DAS Batang Toru. Fasilitas penampungan tailing (TMF) juga dinilai berisiko karena berada dekat Sungai Aek Pahu. Warga mengeluhkan meningkatnya kekeruhan air saat musim hujan.
2. PLTA Batang Toru (PT NSHE)
Proyek PLTA disebut memicu hilangnya lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang 13 km sungai, menimbulkan fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi, serta potensi pencemaran dari limbah galian terowongan. Viral video luapan Sungai Batang Toru di Jembatan Trikora yang membawa gelondongan kayu diduga berasal dari area pembangunan PLTA.
3. PT Toba Pulp Lestari (TPL) – PKR
Pembukaan hutan untuk Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang ditanami eukaliptus menyebabkan hilangnya ratusan hingga ribuan hektare hutan di Kecamatan Sipirok dan wilayah sekitarnya.
4. Skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami)
WALHI menilai praktik PHAT turut memicu banjir bandang. Sedikitnya 1.500 hektare kawasan koridor satwa di Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat terdegradasi dalam tiga tahun terakhir.
Rianda menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata akibat hujan ekstrem. "Setiap banjir membawa kayu-kayu besar. Citra satelit menunjukkan banyak area hutan yang gundul. Ini bukti adanya intervensi manusia melalui kebijakan yang membuka ruang eksploitasi hutan," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bencana ekologis yang menunjukkan kegagalan negara mengendalikan aktivitas industri yang merusak lingkungan.
Berdasarkan dokumen AMDAL, perusahaan ini memproduksi sekitar 6 juta ton emas per tahun dan merencanakan peningkatan menjadi 7 juta ton melalui pembukaan 583 hektare area baru untuk fasilitas tailing, termasuk penebangan hampir 186 ribu pohon.
WALHI menemukan sekitar 120 hektare di antaranya telah dibuka.
Dokumen lingkungan perusahaan juga memuat sejumlah potensi dampak, seperti:
Perubahan pola aliran air
Peningkatan limpasan
Penurunan kualitas air
Hilangnya vegetasi
Kerusakan habitat satwa.
Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, WALHI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menghentikan seluruh aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, termasuk evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt Resources, PLTA Batang Toru (NSHE), TPL, serta perusahaan terkait lainnya.
2. Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, khususnya tujuh perusahaan yang disebut terlibat.
3. Menetapkan kebijakan perlindungan menyeluruh bagi Ekosistem Batang Toru melalui RTRW kabupaten, provinsi, hingga nasional.
4. Memenuhi kebutuhan dasar para penyintas, serta mengevaluasi wilayah rawan bencana untuk mitigasi jangka panjang.
"Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasar mereka segera terpenuhi. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar," ujar Rianda Purba menegaskan.(KIF/REL)
Tags
beritaTerkait
komentar