Rahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian: Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Simalungun – Penolakan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya, Jumat (28/11/2025), memunculkan dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan bermula dari surat Bupati Simalungun Nomor: 900.1/44/2025 tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 tertanggal 30 Oktober 2025 yang dikirimkan kepada DPRD tanpa dilampiri dokumen KUA PPAS. Meski demikian, DPRD tetap menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 10 November 2025.
Namun hingga rapat Banmus dibuka pukul 11.45 WIB, dokumen KUA PPAS belum juga diterima DPRD. Tak ada pembahasan terkait dokumen tersebut, sehingga rapat ditutup pada pukul 12.20 WIB hanya dengan menetapkan agenda kegiatan DPRD untuk November 2025.
Baca Juga:
Ketiadaan dokumen KUA PPAS pada rapat tersebut tercatat dalam Notulen Rapat, khususnya pada poin 3 yang berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah sepakat Keputusan Rapat Badan Musyawarah dapat berubah apabila pihak Eksekutif telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026."
Notulen tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sugiarto SE dan Plt Sekretaris DPRD Ronny Rudyanto AP M.Si pada 10 November 2025.
Baca Juga:
Menurut informasi, setelah rapat Banmus itu ditutup, pihak eksekutif baru menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada DPRD. Akibatnya, DPRD kembali menjadwalkan rapat Banmus pada keesokan hari, 11 November 2025.
Pada rapat Banmus kedua ini, dilakukan perubahan agenda kegiatan DPRD untuk bulan November 2025. Selain itu, disusun jadwal dan acara pembahasan Ranperda APBD TA 2026 yang berlangsung pada 19–28 November 2025.
Namun tindakan perubahan agenda tersebut dinilai menyalahi Tatib DPRD. Pasal 66 ayat (2) Bagian Ketiga tentang Badan Musyawarah menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. Dugaan pelanggaran tatib inilah yang menjadi alasan mendasar Fraksi Gerindra menolak pengesahan R-APBD 2026.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih ST, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai persoalan bermula dari lambatnya penyerahan dokumen KUA PPAS oleh pihak eksekutif sehingga memaksa proses pembahasan dilakukan terburu-buru.
"Dokumen KUA PPAS diserahkan eksekutif sudah lewat tenggang waktu yang ditetapkan aturan pengelolaan anggaran daerah. Seolah-olah dipaksakan agar pembahasannya tidak detail karena waktunya hanya sekitar satu minggu, termasuk jadwal paripurna. Bagaimana kami menelaah anggaran untuk sekitar 33 OPD, 32 kecamatan, 3 RSUD, dan 2 BUMD hanya dalam waktu singkat?" ujar Erwin dengan nada kesal saat ditemui di Pematangsiantar, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto SE, Wakil Ketua Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra Manurung belum merespons konfirmasi terkait waktu penyerahan dokumen KUA PPAS. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Plt Sekretaris DPRD Simalungun, Ronny Rudyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat penyampaian Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 dari Bupati memang tidak dilengkapi lampiran dokumen KUA PPAS.
"Iya, memang tidak dilengkapi dokumen KUA PPAS. Kalau ingin lebih detail, coba tanya ke Bagian Persidangan," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu malam (29/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
**Teks Foto (AB/IST):** Penyerahan naskah pandangan Fraksi Gerindra kepada Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih yang disaksikan Ketua DPRD Sugiarto serta Wakil Ketua Jepra Manurung, disampaikan oleh Perikson Purba, Ketua Komisi I DPRD Simalungun dari Fraksi Gerindra, usai pembacaan pandangan fraksi.(RAK)
MEDANRahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan.
Sumut 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara me
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Batalyon Para Komando (Yonko) 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal bersa
Medan 21 menit lalu
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun
Sumut 39 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Walikota Medan Rico Waas buka sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH) Medan Makmur dan Digitalisasi bantuan sosia
Medan satu jam lalu
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 2 jam lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan 2 jam lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 3 jam lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal 3 jam lalu