Selasa, 07 Juli 2026
174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara

Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai

Faliruddin Lubis - Sabtu, 20 Desember 2025 09:07 WIB
Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai
IST
Petugas Bea Cukai, Sibolga, Kuala Tanjung dan Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025)

POSMETRO MEDAN,Batu Bara- Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).

Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas

bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan.

Baca Juga:

Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.

"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Godmen.

Baca Juga:

Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.

"Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000," jelasnya.

Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.

"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.608.629.380," terangnya.

Tags
beritaTerkait
Personel Polres Sibolga Amankan Sejumlah Gereja
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta: Jadikan Hari Bhayangkara Moment Memperkuat Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Partai Golkar Sibolga Dirikan TK Bunda Nur Khadijah untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
komentar
beritaTerbaru