Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656. Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu.
"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," katanya.
Baca Juga:
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut nyata atas pengawasan yang kami lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," katanya.
Pemaparan pengungkapan penindakan kepabeanan dan cukai itu hingga November serta Desember 2025 itu juga disampaikan Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar.
Baca Juga:
Penindakan itu dilakukan hingga ke sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut, hingga ke Pulau Nias dan Pakpak Bharat.(REL/WIK)
Tags
beritaTerkait
komentar