Hal itu disampaikan Danke dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Danke mengatakan penggunaan KUHAP lama lantaran proses penahanan berlangsung pada 2025.
"Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025," ujar Danke.
Baca Juga:
Danke menjelaskan penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa.
Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan ialah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.
Baca Juga:
"Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Danke.
Selain itu, dia mengatakan Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta. Namun, Amsal disebut kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.
"Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam mengikuti proses penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman menegaskan setiap orang memiliki hak untuk merdeka.
"Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?" tanya Habib.
Menanggapi itu, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala. Dia mengatakan jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dengan waktu sekitar dua jam
Tags
beritaTerkait
komentar