Kamis, 09 April 2026

Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

Selain itu, ia memaparkan mekanisme perlindungan komprehensif yang kini tersedia, antara lain, Pendampingan Multisektor, Melibatkan psikolog dan tenaga medis dengan sensitivitas gender.

Respons Cepat, Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam dan Keamanan Digital, Kewenangan pemerintah untuk memutus akses atau menghapus konten yang melanggar martabat korban.

Baca Juga:

Kejari Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau kepolisian. Di sisi lain, UU TPKS juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan temuan dugaan kekerasan seksual yang ditemukan saat menjalankan tugas medis.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berharap UU TPKS menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, mengubah stigma sosial menjadi perlindungan nyata, serta menjamin keadilan yang utuh bagi para korban. (HBB)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Geruduk Kantor Gubernur, KSPSI AGN Sumut Teriak: Nyawa Pekerja Islamic Center Cuma Dihargai 500 Ribu!
Toko Cat di Medan Marelan Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Bid Propam Polda Sumut Periksa Kelayakan Senjata Api di Polres Tanjungbalai
Kantor Gubernur di Geruduk Massa KSPSI AGN, Desak Bobby Nasution Copot Kadisnaker
Lima Titik Longsor Bisa Dilalui meski Satu Arah
komentar
beritaTerbaru