Selain itu, ia memaparkan mekanisme perlindungan komprehensif yang kini tersedia, antara lain, Pendampingan Multisektor, Melibatkan psikolog dan tenaga medis dengan sensitivitas gender.
Respons Cepat, Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam dan Keamanan Digital, Kewenangan pemerintah untuk memutus akses atau menghapus konten yang melanggar martabat korban.
Baca Juga:
Kejari Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau kepolisian. Di sisi lain, UU TPKS juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan temuan dugaan kekerasan seksual yang ditemukan saat menjalankan tugas medis.
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berharap UU TPKS menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, mengubah stigma sosial menjadi perlindungan nyata, serta menjamin keadilan yang utuh bagi para korban. (HBB)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar