Kamis, 09 April 2026

Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga korps adhyaksa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur damai atau restoratif justice (RJ).

Hal tersebut mengemuka dalam program edukasi hukum "Jaksa Menyapa" di Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (8/4/2026). Hadir sebagai narasumber dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H.

Baca Juga:

Dalam paparannya, Tiwa Cindy Claudia Sinaga menjelaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mandat bagi negara untuk membangun ekosistem hukum yang berpihak pada korban.

Terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi undang-undang ini, Pencegahan, Penanganan Manusiawi, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku.

Baca Juga:

"UU TPKS memastikan negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Tiwa.

Ia menambahkan, payung hukum ini secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana baru, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan fisik dan non-fisik, hingga perbudakan seksual. Hal ini dinilai efektif menutup celah hukum yang selama ini sulit menjerat pelaku di ranah digital maupun domestik.

Senada dengan Tiwa, Jelita Tiolina Naomi Panjaitan menyoroti transformasi besar dalam standar pemeriksaan perkara. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, kini wajib memiliki kompetensi bersertifikasi khusus dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelita menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menutup celah mediasi bagi pelaku dewasa.

"UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur damai, kecuali bagi pelaku anak. Ini adalah komitmen bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jelita.

Selain itu, ia memaparkan mekanisme perlindungan komprehensif yang kini tersedia, antara lain, Pendampingan Multisektor, Melibatkan psikolog dan tenaga medis dengan sensitivitas gender.

Respons Cepat, Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam dan Keamanan Digital, Kewenangan pemerintah untuk memutus akses atau menghapus konten yang melanggar martabat korban.

Kejari Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau kepolisian. Di sisi lain, UU TPKS juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan temuan dugaan kekerasan seksual yang ditemukan saat menjalankan tugas medis.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berharap UU TPKS menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, mengubah stigma sosial menjadi perlindungan nyata, serta menjamin keadilan yang utuh bagi para korban. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Geruduk Kantor Gubernur, KSPSI AGN Sumut Teriak: Nyawa Pekerja Islamic Center Cuma Dihargai 500 Ribu!
Toko Cat di Medan Marelan Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Bid Propam Polda Sumut Periksa Kelayakan Senjata Api di Polres Tanjungbalai
Kantor Gubernur di Geruduk Massa KSPSI AGN, Desak Bobby Nasution Copot Kadisnaker
Lima Titik Longsor Bisa Dilalui meski Satu Arah
komentar
beritaTerbaru