Sabtu, 09 Mei 2026

Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 09 Mei 2026 12:18 WIB
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
IST/Habibi
Kuasa Hukum, Muhammad Putrasyah T, SH, saat Mendampingi Pelapor di Mapolres Labuhanbatu /dokumentasi Muhammad Putrasyah.

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu – Seorang pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga.

Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya sendiri, seorang wanita berinisial ALU (47), warga N-8, Kecamatan Bilah Hulu.

Laporan resmi ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/294/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Februari 2026.

Baca Juga:

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Putrasyah T, SH, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga ini bermula pada Juni 2024. Terlapor (W) diduga meninggalkan rumah tanpa pamit dengan alasan pergi ke rumah seorang wanita lain berinisial I.

"Setelah tiga minggu tidak pulang, terlapor sempat kembali dengan alasan melihat anak, namun tak lama kemudian pergi lagi," ujar Putrasyah, saat dihubungi pada Sabtu (9/5).

Baca Juga:

Ketegangan memuncak pada 17 Agustus 2024, di mana terlapor pulang bukan untuk berdamai, melainkan meminta izin untuk menikah kembali.

Pelapor mengaku dipaksa menyetujui rencana tersebut dengan syarat terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup.

Ironisnya, sejak kesepakatan tersebut dibuat hingga laporan polisi dilayangkan, W diduga tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun kepada anak dan istrinya.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terkait penelantaran.

"Seharusnya sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik di masyarakat," tegas Putrasyah.

Selain jalur pidana, kuasa hukum pelapor juga menyatakan telah menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI agar diambil tindakan tegas terhadap terlapor.

Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Labuhanbatu pada 17 April 2026 juga dilaporkan menemui jalan buntu.

"Mediasi gagal karena ada poin yang tidak bisa dipenuhi oleh terlapor, sehingga perkara tetap berlanjut," tandas Putrasyah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W belum berhasil, panggilan dan pesan WhatsApp ke ponsel pribadi belum dijawab meski terlihat sudah dibaca. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
‘Dusun Hantu’ Di Labura Tak Berpenghuni 3 Tahun, Anggaran Dana Desa Diduga Terus Mengalir
Gebrakan Perdana Kajari Labuhanbatu, Jeffry Paultje Sidak dan Pimpin Rapat Staf Strategis
Awas! Narkoba Jenis Baru Masuk Labuhan Batu
Jenguk Jamaah di RS, Bupati Maya: Jangan Ada yang Merasa Berjuang Sendirian
Bupati Maya Hasmita Kawal Ketat Audit BPK, Pastikan Tiap Rupiah APBD Labuhanbatu Pro-Rakyat
komentar
beritaTerbaru