Selain jalur pidana, kuasa hukum pelapor juga menyatakan telah menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI agar diambil tindakan tegas terhadap terlapor.
Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Labuhanbatu pada 17 April 2026 juga dilaporkan menemui jalan buntu.
Baca Juga:
"Mediasi gagal karena ada poin yang tidak bisa dipenuhi oleh terlapor, sehingga perkara tetap berlanjut," tandas Putrasyah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W belum berhasil, panggilan dan pesan WhatsApp ke ponsel pribadi belum dijawab meski terlihat sudah dibaca. (HBB)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar