Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet

Evi Tanjung - Senin, 11 Mei 2026 21:22 WIB
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Habibi
Ketua Umum PPR-SU, Hery Hasibuan saat Melaporkan Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu ke Kejati Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan – Aktivis yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (11/05/2026).

Laporan dengan nomor registrasi 102/EKS/DUMAS/PPR-SU/IV/2026 tersebut diterima langsung oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

PPR-SU mendesak jaksa untuk mengusut tuntas tiga poin utama dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga:

Ketua Umum PPR-SU, Hery Hasibuan, menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh hasil investigasi dan kompilasi informasi media mengenai kebijakan yang dianggap merugikan keuangan negara dan masyarakat.

"Kami datang membawa bukti-bukti awal terkait dugaan pungutan liar (pungli) pelantikan kepala sekolah, dugaan penyimpangan dana bimbingan teknis (Bimtek), hingga penggelembungan harga (mark-up) proyek pembangunan sarana sanitasi sekolah," ujar Hery usai menyerahkan laporan saat dihubungi, Senin (11/5).

Baca Juga:

Dalam dokumen laporan tersebut, PPR-SU merinci tiga dugaan pelanggaran hukum, pertama, kata Hery, dugaan pungli pelantikan kepsek, adanya indikasi permintaan setoran uang kepada 22 calon kepala sekolah SD dan SMP dengan nominal bervariasi antara Rp45 juta hingga Rp60 juta per orang. Dugaan ini mengarah pada oknum pejabat berinisial IRS.

Kedua, sebutnya, dugaan penyimpangan dana bimtek. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan pada 12-15 Oktober 2025 diduga melanggar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.

"Dilaporkan adanya ketidaksesuaian jumlah peserta yang hadir dengan estimasi anggaran yang dikeluarkan" ujarnya.

Ketiga, jelas Hery, Dugaan Mark-up Proyek Toilet Sekolah. Pembangunan toilet beserta sanitasinya di 43 titik sekolah SD/SMP dari APBD T.A 2025 yang terbagi dalam dua tahap (Rp9 miliar dan Rp6,1 miliar) diduga kuat mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Ketua Umum PPR-SU, Hery Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya juga mengirimkan tembusan laporan ini ke berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

"Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan telaah, penyelidikan, dan tindakan hukum lebih lanjut. Ini menyangkut marwah pendidikan di Labuhanbatu," tegas Hery.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh PPR-SU tersebut.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui bagian penerimaan surat, Fitri mengonfirmasi telah menerima berkas laporan untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kebutuhan, atau Sistem?
Bupati Labuhanbatu Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Mangkir di Sidang Perdana PN Rantauprapat
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
komentar
beritaTerbaru