Senin, 11 Mei 2026

Bupati Labuhanbatu Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Mangkir di Sidang Perdana PN Rantauprapat

Evi Tanjung - Senin, 11 Mei 2026 21:26 WIB
Bupati Labuhanbatu Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Mangkir di Sidang Perdana PN Rantauprapat
ist
Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita.

POSMETRO MEDAN, Rantauprapat – Publik Bumi Ika Bina En Pabolo diguncang kabar panas. Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita, resmi digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Ironisnya, dalam sidang perdana yang digelar Senin (11/05/2026), sang orang nomor satu di Labuhanbatu tersebut justru mangkir dari panggilan hijau.

​Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 66/Pdt.G/2026/PN Rap ini dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SAROHA & PARTNER, Joni Sandri Ritonga, SH, dr. Raja menuntut keadilan atas tindakan Bupati yang dianggap melanggar hukum.

​Juru Bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hasril, S.H., membenarkan adanya perkara panas tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, ia mengungkapkan bahwa kursi tergugat kosong melompong pada agenda pemeriksaan awal.

​"Hari ini sidang perdana, namun pihak tergugat ataupun perwakilannya tidak hadir. Perlu dicatat, dalam perkara ini hanya ada satu pihak yang digugat, yaitu Bupati Labuhanbatu," tegas Hasril di PN Rantauprapat, Senin (11/05/2026).

​Hasril menjelaskan bahwa akar sengketa ini bermuara pada kebijakan Bupati yang mencopot dr. Raja Lontung Ritonga dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan. Akibat ketidakhadiran pihak Bupati, majelis hakim terpaksa menunda persidangan hingga 21 Mei 2026.

​Ketidakhadiran Hj. Maya Hasmita atau perwakilannya memicu reaksi keras dari tim hukum penggugat. Joni Sandri Ritonga, SH mengaku sangat menyayangkan sikap Bupati yang seolah tidak menghormati lembaga peradilan.

​"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu. Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dalam menghormati proses hukum," cetus Joni kepada media dengan nada kecewa.

​Ia menegaskan bahwa kehadiran di persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

​Langkah dr. Raja Lontung tampaknya tidak main-main. Selain melayangkan gugatan perdata di PN Rantauprapat, Joni Sandri Ritonga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

​Strategi "serangan dua arah" ini menunjukkan keseriusan penggugat dalam melawan keputusan Bupati yang dianggap cacat hukum.

Tim hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). (HBB)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru