Rabu, 03 Juni 2026

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar

Faliruddin Lubis - Selasa, 02 Juni 2026 22:52 WIB
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar
IST
Kuasa Hukum Korban, Daulat Sihombing.

POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan kasus kejahatan perbankan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Menyikapi pengaduan para korban, DPRD Sumatera Utara dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 3 Juni 2026, guna membahas penyelesaian kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara penipuan senilai Rp28 miliar yang pernah terjadi di BNI Aek Nabara. Namun, menurut kuasa hukum korban, Daulat Sihombing terdapat perbedaan mendasar dalam modus operandi yang digunakan.

Baca Juga:

Jika kasus BNI Aek Nabara disebut sebagai penipuan murni, maka perkara di BNI Pematangsiantar diduga merupakan bentuk kejahatan perbankan yang melibatkan oknum internal bank.

Para korban menuding mantan Kepala BNI Pematangsiantar saat itu, Fachrul Rizal, bersama sejumlah jajarannya menghimpun dana masyarakat melalui produk yang disebut "Deposito Koperasi BNI".

Baca Juga:

Produk tersebut menawarkan bunga atau jasa antara 2 hingga 4 persen per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan deposito resmi BNI yang hanya berkisar 6 hingga 7 persen per tahun.

Menurut keterangan korban, para nasabah yang datang bertransaksi ke BNI diduga diarahkan untuk memindahkan dana simpanan mereka ke produk deposito koperasi tersebut. Korban mengaku diyakinkan bahwa koperasi tersebut merupakan bagian dari BNI sehingga dana yang ditempatkan tetap aman.

Pada awalnya, para nasabah sempat menerima bunga atau jasa sebagaimana yang dijanjikan. Namun, pembayaran kemudian macet dan dana pokok para nasabah tidak dapat dicairkan.

Akibatnya, para korban beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak, termasuk manajemen BNI di berbagai tingkatan, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Sebanyak 15 korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.

Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.

Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.

Undangan tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, pihak BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, para korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan, serta kuasa hukum korban, Daulat Sihombing.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumatera Utara. Para korban berharap forum tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong penyelesaian kasus dan pemulihan hak-hak nasabah yang hingga kini belum terpenuhi.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, juga mengajak berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan untuk memberikan dukungan moral, melakukan peliputan, maupun bergabung dalam upaya advokasi guna memperjuangkan hak-hak para korban. (PUT)

Tags
beritaTerkait
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Muhammad Nuh Nasution Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PJS Labuhanbatu
Pimpinan PT BNI Kantor Wilayah Medan Kunjungi Kejati Sumut
FABEM Sumut dan Aktivis Indonesia Kunjungi Komisi D DPRD Sumut, Bahas RDP PLN hingga Tata Kelola Pertambangan
Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal
komentar
beritaTerbaru