Wabup Deli Serdang Lantik 54 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, melantik dan mengambil sumpah/janji 54 pejabat di lingkungan P
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan kasus kejahatan perbankan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Menyikapi pengaduan para korban, DPRD Sumatera Utara dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 3 Juni 2026, guna membahas penyelesaian kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara penipuan senilai Rp28 miliar yang pernah terjadi di BNI Aek Nabara. Namun, menurut kuasa hukum korban, Daulat Sihombing terdapat perbedaan mendasar dalam modus operandi yang digunakan.
Baca Juga:
Jika kasus BNI Aek Nabara disebut sebagai penipuan murni, maka perkara di BNI Pematangsiantar diduga merupakan bentuk kejahatan perbankan yang melibatkan oknum internal bank.
Para korban menuding mantan Kepala BNI Pematangsiantar saat itu, Fachrul Rizal, bersama sejumlah jajarannya menghimpun dana masyarakat melalui produk yang disebut "Deposito Koperasi BNI".
Baca Juga:
Produk tersebut menawarkan bunga atau jasa antara 2 hingga 4 persen per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan deposito resmi BNI yang hanya berkisar 6 hingga 7 persen per tahun.
Menurut keterangan korban, para nasabah yang datang bertransaksi ke BNI diduga diarahkan untuk memindahkan dana simpanan mereka ke produk deposito koperasi tersebut. Korban mengaku diyakinkan bahwa koperasi tersebut merupakan bagian dari BNI sehingga dana yang ditempatkan tetap aman.
Pada awalnya, para nasabah sempat menerima bunga atau jasa sebagaimana yang dijanjikan. Namun, pembayaran kemudian macet dan dana pokok para nasabah tidak dapat dicairkan.
Akibatnya, para korban beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak, termasuk manajemen BNI di berbagai tingkatan, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Sebanyak 15 korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Dalam proses hukum pidana, penyidik menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, serta Agus Suryadharma yang merupakan mantan Ketua sekaligus Manajer Koperasi dan eks pegawai BNI Pematangsiantar sebagai tersangka penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Direksi PT BNI (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para tergugat, termasuk BNI, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata, para penggugat berhak menagih pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pihak BNI sempat menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 untuk enam tergugat atau termohon eksekusi.
Kesediaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tahun 2025.
Namun demikian, menurut Daulat Sihombing, pihak BNI kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan tersebut dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela sebagaimana tercantum dalam berita acara aanmaning.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.
Undangan tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, pihak BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, para korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan, serta kuasa hukum korban, Daulat Sihombing.
RDP dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumatera Utara. Para korban berharap forum tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong penyelesaian kasus dan pemulihan hak-hak nasabah yang hingga kini belum terpenuhi.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, juga mengajak berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan untuk memberikan dukungan moral, melakukan peliputan, maupun bergabung dalam upaya advokasi guna memperjuangkan hak-hak para korban. (PUT)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, melantik dan mengambil sumpah/janji 54 pejabat di lingkungan P
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang meraih juara I lomba vlog Men
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menjadi tuan rumah Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Provinsi Sumatera U
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hampa
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mrl88 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas b
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kondisi asap yang masih menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Tapanuli Utara menuai perhatian serius dari Komunit
Sumut 6 jam lalu
M. Rizki Nugraha Beri Mandat Pembentukan PASSUS, Aan Sitorus Ditunjuk Pimpin Pasukan Khusus AMPI Kota Medan
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Turnamen Fun Football Andri Berkah Perkasa Cup 1 2026 siap digelar pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Primare Mini Soccer Me
Sport 9 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan terus diwujudkan melalui pengawa
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pemuda Pancasila (PP) seSumatera Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten/kota, menanam 100.00
Sumut 9 jam lalu