Jumat, 01 Mei 2026

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Jafar Sidik - Jumat, 01 Mei 2026 18:47 WIB
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
(Ist)
Anthonny Wiebisono, S.H., Divisi Legal PT Cocoman.

"Usul jaksa penyidik, sebanyak 15 orang, yang dapat diketahui dari Surat Perintah Penggeledahan, hanya diperlihatkan kepada manajemen PT CCM," tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Anthonny bahwa pihak CCM merasakan ada keganjilan dalam penanganan perkara ini. Dugaan ini muncul berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andi Faiz Alfi Wiputra, SH., M.H., di kantor PT CCM Jakarta. Dalam surat tanda terima itu tercatat beberapa berkas asli milik CCM, seperti surat asli perizinan PT CCM, sertifikat tanah aslli, dan dokumen lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT CCM dibawa juga penyidik.

Baca Juga:

"Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini terkesan dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tengah berdasarkan pesanan pihak yang sedang berseteru dengan manajemen CCM," duganya.

Anthonny menjabarkan, berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Farids Dhestarastra Musa, SH., M.H., di kantor PT CCM Jakarta, pelanggaran yang dituduhkan kepada PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya adalah Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Kemudian, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang mengatur tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menurutnya, pasal ini merupakan delik materiil, yang berarti kerugian negara harus benar-benar terjadi dan terbukti, bukan sekadar potensi kerugian.

Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal perampasan barang.

Pasal ini menyatakan bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang yang bukan milik terdakwa tidak dijatuhkan jika hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Anthonny melanjutkan, pada 29 April 2026, penyidik Kejati Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap material berupaore nIckelyang berada di lokasi wilayah Jetty PT CCM di Morowali Utara milik PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya.

Hal ini sesuai Tanda Terima Data/Dokumen/Benda dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andi Muhamad Dedi Hidayat, SH., M.H., di lokasi penyitaan tersebut.

Berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, masih disampaikan Anthonny, ternyata ada dua peristiwa pelanggaran hukum yang dituduhkan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan "Kepentingan Umum" Terminal Khusus PT Cocoman.

Tags
beritaTerkait
Pengacara Irfan SH Bongkar Dugaan Penipuan Koperasi Danata: Jangan Ada Korban Lagi
Konsisten Akselerasi Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Region I / Sumatera 1 Salurkan KUR Rp 677,5 Miliar hingga Februari 2026
Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara
Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
komentar
beritaTerbaru