Jumat, 01 Mei 2026

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Jafar Sidik - Jumat, 01 Mei 2026 18:47 WIB
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
(Ist)
Anthonny Wiebisono, S.H., Divisi Legal PT Cocoman.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026 tanggal 17 April 2026, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana yang hendak dituduhkan kepada PT CCM.

Anthonny mengklaim, berdasarkan fakta yang terjadi tersebut, maka pemberitaan mengenai Kejati Sulawesi Tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tambang di Morowali utara yang melibatkan PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya, adalah tidak benar.

Baca Juga:

Karena, menurutnya, konstruksi hukum yang dituduhkan dalam kedua perkara tersebut berbeda dan seharusnya tidak ada kaitannya satu dengan lainnya. Anthonny juga menduga penyebab munculnya CCM dalam perkara ini.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penyelidik Kejati Sulawesi Tengah kepada Direktur Utama, Mirdas Taurus Aika, bermula dari laporkan BD, yang menjabat Dirut CCM menjabat sejak 2012 hingga 28 September 2022. Sesudahnya, jabatan BD digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.

Baca Juga:

Status BD di CCM adalah pemegang saham sebanyak 275 lembar atau 25 %. Namun, persentase kepemilikan saham BD terjadi terjadi perubahan, menjadi menjadi 1,82%. Perubahan ini berdasarkan keputusan RUPS untuk meningkatkan modal menutupi kerugian perusahaan sejak tahun 2014.

Anthonny mengungkapkan, penghentian BD selaku Dirut PT CCM karena sudah tidak aktif sejak pertengahan tahun 2014, karena dia lebih fokus mengurus perusahaannya sendiri, serta terungkapnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain dan telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022.

Dalam perkara ini, lanjut Anthonny, status BD telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memasukkan keterangan tidak benar/menggunakan akta palsu untuk keuntungannya dan merugikan orang lain, yang hingga pada saat ini berjalan 4 tahun masih dalam proses pemberkasan.

Laporan BD ke Kejati Sulawesi Tengah merupakan laporan balasan ketiga

terhadap perkara yang sedang berlangsung di Polres Sukabumi tersebut, setelah laporan BD di Polda Metro Jaya dalam perkara penggelapan deviden/saham dan/atau surat palsu, dan laporan BD di Polres Jakarta Barat dalam perkara pemalsuan surat.

Karena itu, pihak CCM, berharap Kejati Sulawesi Tengah hendaknya bertindak sesuai kode etik (integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam PERJA NO. 4 Tahun 2024).

Tags
beritaTerkait
Pengacara Irfan SH Bongkar Dugaan Penipuan Koperasi Danata: Jangan Ada Korban Lagi
Konsisten Akselerasi Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Region I / Sumatera 1 Salurkan KUR Rp 677,5 Miliar hingga Februari 2026
Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara
Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
komentar
beritaTerbaru