Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT. Smart.
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga:
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif," katanya.
Dalam pelimpahan tahap II perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 714 barang bukti diserahkan, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam hingga flashdisk yang berisi data digital terkait perkara.
Baca Juga:
Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.
APRESIASI JAKSA AGUNG
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT. Smart.
Medan 6 menit lalu
Pemkab Samosir dan PT Inalum Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Masyarakat, Bantuan Peralatan Disalurkan
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Rantauprapat Ratusan pekerja sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I menggelar
Peristiwa satu jam lalu
Rico Waas Tegaskan Pembangunan 31 Puskesmas Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan Kesehatan.
Medan 2 jam lalu
Jaga Integritas, Kanit Provos Polres Pematangsiantar Lakukan Pengecekan Ponsel Personil Bebas Judi Online dan Pinjol
Sumut 3 jam lalu
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi melantik sejumlah Pejabat Administrat
Medan 3 jam lalu
Polsek Bangun Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor Kabur ke Riau, Terungkap jual motor di blackmarket facebook.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala UPT Puskesmas Belawan, drg Tina Arriani MKes, beserta jajaran menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kun
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menetapkan tiga tersangka Percobaan penyelundupan orang, Kamis, (249/2026)
Peristiwa 5 jam lalu