Rekor Lagi! Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa, Ini Kata Lionel Messi...
Ini Kata Lionel Messi Usai Menasbihkan Dirinya di Puncak Teratas Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia.
Sport 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga:
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif," katanya.
Dalam pelimpahan tahap II perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 714 barang bukti diserahkan, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam hingga flashdisk yang berisi data digital terkait perkara.
Baca Juga:
Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.
APRESIASI JAKSA AGUNG
Ini Kata Lionel Messi Usai Menasbihkan Dirinya di Puncak Teratas Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia.
Sport 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 3 eks Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sanjaya da
Medan 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntu
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri di Kota Medan, dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi S
Medan 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah yang diperdagangkan antar bank pada Selasa 23 Juni 2026 pagi dilaporkan melemah menjadi Rp17.859 per Dolar AS.
Bisnis 3 jam lalu
Prakiraan cuaca kota Medan Selasa 23 Juni 2026, semua kecamatan diramalkan bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 3 jam lalu
Mengenal lebih dekat dengan sosok Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.
Profil 12 jam lalu
Suami di Rohul Ditangkap usai Bunuh Istri, Kapolres Sakit Hati Sering Cekcok
Kriminal 13 jam lalu
Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan.
Peristiwa 13 jam lalu
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Medan 13 jam lalu