Senin, 17 Agustus 2026

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

P. Silalahi - Sabtu, 27 Juni 2026 14:30 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya
Divisi humas polri
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan.

POSMETRO MEDAN– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar.

Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Baca Juga:

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:

Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri sebagaimana disiarkan di website resminya DIVISI HUMAS POLRI menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam ketentuan itu setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
Tukang Parkir Liar tak Berkutik Diamankan Polsek Sibabangun, Bikin Resah Pengunjung Pasar Onan
Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar di Dermaga Bandar Deli
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Parkir RS Colombia Asia
Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin
komentar
beritaTerbaru