Jumat, 15 Mei 2026

Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:27 WIB
Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar
(dok/Ist/dts)
Tiromsi Sitanggang menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan terhadap suaminya di PN Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang,

Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.

"Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar," ujarnya.

Baca Juga:

Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.

"Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU, Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
2 Kurir Sabu 10 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Rampok dan Sayat Leher Nenek-nenek hingga Tewas, Tukang Servis CCTV Divonis 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru