Selasa, 03 November 2026

Polsek Medan Area, Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Tiga Pria Diamankan

Evi Tanjung - Rabu, 14 Januari 2026 22:02 WIB
Polsek Medan Area, Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Tiga Pria Diamankan
Ist
Polsek Medan Area GSN di Denai Jln Jati tiga tersangka diringkus

POSMETRO MEDAN, Medan -

Polsek Medan Area yang dikomandoi langsung oleh Kapolseknya, Kompol Dwi Himawan Chandra dan turut didampingi Wakapolsek, AKP. Manuel Sembiring, Kanit Reskrimnya, Iptu M. Yusuf Dabutar, Panit II Reskrim, Ipda K.Maulana, Kanit Binmas, Iptu Maruba Budianto Sinaga, beserta sejumlah personil lainnya, menggerebek sarang narkoba ( GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kota Medan, Selasa (13/1/2026).

Dari hasil penggerebekan lokasi narkoba itu, tiga orang pria ditangkap dengan status berbeda. Ketiganya bernama Deden Rahmat, 36 tahun, Irwan Syahputra, 31 tahun dan Refli 40 tahun.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan Refli diduga merupakan pengecer di kawasan tersebut. Pasalnya, dari tangannya petugas menemukan barang bukti sejumlah uang, timbangan elektrik, handphone dan satu paket sabu siap edar.

"Dugaan sementara, mereka melakukan transaksi di sana," ucapnya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Sementara dua pria lainnya, sambungnya, Deden dan Irwan, datang ke lokasi diduga untuk mengkonsumsi narkoba. Dari sekitar keduanya petugas juga menemukan beberapa alat hisap sabu dan plastik klip serta sepakat daun ganja kering.

"Jadi ada dua tempat di lokasi itu yang kita grebek. TKP pertama kita amankan Refli dan TKP kedua di sebuah rumah kita temukan Deden dan Irwan," tuturnya.

Dikatakan mantan Kasat Lantas Polres Asahan itu, penggerebekan yang dilakukan pihaknya, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap terjadi aktivitas narkoba.

"Sesuai atensi bapak Kapolrestabes Medan, kita lakukan GSN untuk memastikan di wilayah hukum polsek Medan Area, khususnya di Gang Jati tidak ada lagi aktivitas narkoba," katanya.

Sementara Refli, mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu dari kawasan Tembung. Dikatakannya, paket sabu itu ia beli dengan harga Rp200 ribu. Namun belum sempat menjajakan usahanya, petugas menggerebek.

Tags
beritaTerkait
3 Bulan Diburon, Tim Tekab Polsek Medan Area Ringkus Maling Rokok di Toko Grosir
Kapolda Sonny Irawan dan Kesungguhan Memikul Amanah
Diapresiasi, Gerak Cepat Polri Dekati Umat Beragama
GSN di Bilah Hilir, Polisi Pulang Tanpa Barang Bukti Narkotika
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap
Vorhanger GKPS Haleluya Medan Ajak Sie Bapa Jangan Cuma Jadi Penonton
komentar
beritaTerbaru