Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Ramadhan Penuh Toleransi dan Kedamaian
Polda Sumut Berbagi Takjil di Masjidmasjid, Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Ramadhan Penuh Toleransi dan Kedamaian
Medan 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," sambungnya.
Baca Juga:
Lalu, apa alasan pemerintah membatasi penggunaan medsos bagi anak dan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan?
Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring. "Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online," ujar Meutya.
"Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," sambungnya.
Selain itu, melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada berbagai platform digital.
Tahap implementasi pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," ucap Meutya.
Polda Sumut Berbagi Takjil di Masjidmasjid, Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Ramadhan Penuh Toleransi dan Kedamaian
Medan 14 menit lalu
Warga Binaan Lapas Muara Bungo Gelar Panen Toge dan Tebar Bibit Ikan Patin
Inter-Nasional satu jam lalu
Kepergian Donny Fattah terjadi setelah ia berjuang melawan sejumlah penyakit yang dideritanya selama beberapa tahun terakhir.
Lifestyle satu jam lalu
Pengiriman minyak terganggu Sekitar seperlima pasokan minyak dunia yang dikirim melalui laut biasanya melewati Selat Hormuz. Namun, jalur te
Peristiwa 2 jam lalu
Anakanak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring
Lifestyle 2 jam lalu
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial
Lifestyle 2 jam lalu
Menurutnya, depresiasi ekstrem itu berdampak pada mobilmobil listrik yang telah lama di pasar Indonesia.
Bisnis 2 jam lalu
Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran Secara Bertahap, Mayoritas Mahasiswa
Inter-Nasional 2 jam lalu
Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya.
Peristiwa 2 jam lalu
Semarak Bukber & SOTR Volume 5, Komunitas Anak Medan Bikin Ramadhan Makin Berwarna dengan Aksi Sosial yang Menyentuh Hati
Medan 3 jam lalu