Sabtu, 26 September 2026

Remaja 15 Tahun Tewas di Gorong-gorong, Polrestabes Medan Ringkus 6 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran

Jafar Sidik - Selasa, 23 Juni 2026 21:19 WIB
Remaja 15 Tahun Tewas di Gorong-gorong, Polrestabes Medan Ringkus 6 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran
(Dam)
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar Pers rilis di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.

"Terakhir, kita meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini yang paling keji, dia menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam," tegas Adrian Risky.

Baca Juga:

Mantan Kasatreskrim Polres Karo ini menjelaskan, bentrokan maut tersebut sengaja direncanakan sebagai ajang unjuk kekuatan yang mereka sebut dengan istilah "Big Match".

Sebelum bentrokan, gabungan geng motor dari kelompok SL, SKM, dan Towaga berkumpul di seputaran Kuburan Cina, Delitua. Sang pimpinan kelompok kemudian mengarahkan massa untuk menyerang geng motor NKB.

Baca Juga:

Sesampainya di Jalan Setia, tawuran pecah. Karena kalah jumlah, kelompok NKB kocar-kacir. Sial bagi korban MH, ia tertinggal dari rombongannya. Korban kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.

Saat terkapar itulah, korban menjadi bulan-bulanan. Ia dihujani lemparan batu, ditendang, hingga punggungnya ditebas dengan senjata tajam sampai bersimbah darah dan dibuang ke dalam parit.

"Tawuran ini murni untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat di antara mereka. Makanya mereka menyebutnya tawuran Big Match," sebut Kasatreskrim.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff 6 unit handphone2 buah baju 2 buah busur panah dan 3 buah kayu.

Atas perbuatan brutal tersebut, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

"Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky.(Dam)

Tags
beritaTerkait
Dini Hari, Kadis SDABMBK Tinjau Pekerjaan Jalan Ayahanda, Pastikan Kualitas Infrastruktur Sesuai Standar
Peduli Sesama, DPC GRIB Jaya Kota Medan dan PAC Medan Tembung Bagikan Ratusan Porsi Makanan di 'Jumat Berkah'
Kecamatan Medan Selayang Tampilkan Inovasi Dan Kolaborasi dalam Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kota Medan 2026
Pererat Sinergi, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Silaturahmi ke Komando Sektor I Medan TNI AU
Zakiyuddin Tegaskan Kontraktor Wajib Rawat Medan Islamic Centre hingga Maret 2027
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru