Selasa, 23 Juni 2026

Remaja 15 Tahun Tewas di Gorong-gorong, Polrestabes Medan Ringkus 6 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran

Jafar Sidik - Selasa, 23 Juni 2026 21:19 WIB
Remaja 15 Tahun Tewas di Gorong-gorong, Polrestabes Medan Ringkus 6 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran
(Dam)
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar Pers rilis di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.

POSMETRO MEDAN– Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus enam pelaku tawuran antar-geng motor yang menewaskan seorang remaja berinisial MH (15).

Tawuran maut yang melibatkan sekitar 200-an orang tersebut terjadi di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Jasad korban MH ditemukan mengenaskan di dalam sebuah gorong-gorong (parit) dengan kondisi tubuh berlumuran darah akibat dianiaya secara brutal oleh kelompok lawan.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Para pelaku yang diringkus yakni Rasyha Yudistira (19), Gilang Ramadhan (21), Indigo Laurens (18), Reinhard Dionisius Samosir (18), MOHH (17) dan FT (17),

Baca Juga:

"Awalnya kita mendapat informasi adanya tawuran dan penemuan jasad laki-laki di dalam parit dalam keadaan meninggal dunia. Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara, sembari tim melakukan penyelidikan intensif untuk mengejar para pelaku," ujar AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M. Hafiz di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.

Penyelidikan maraton tersebut membuahkan hasil di hari yang sama. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas mengidentifikasi dua pelaku utama penganiayaan, yakni Reinhard Dionisius Samosir dan FT. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan saat sedang membeli bensin eceran di Jalan Setia, Patumbak.

Saat diinterogasi, keduanya bernyanyi dan mengaku telah melempari korban menggunakan batu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MOHH di Jalan Jati II, yang juga mengakui melempar korban dengan batu sebanyak dua kali.

Tak berhenti di situ, perburuan berlanjut ke Jalan Priok, Gang Waspada. Di sana, petugas menciduk Rasyha dan Gilang. Kepada polisi, Rasyha mengaku ikut melempar batu, sementara Gilang menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali.

"Terakhir, kita meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini yang paling keji, dia menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam," tegas Adrian Risky.

Mantan Kasatreskrim Polres Karo ini menjelaskan, bentrokan maut tersebut sengaja direncanakan sebagai ajang unjuk kekuatan yang mereka sebut dengan istilah "Big Match".

Sebelum bentrokan, gabungan geng motor dari kelompok SL, SKM, dan Towaga berkumpul di seputaran Kuburan Cina, Delitua. Sang pimpinan kelompok kemudian mengarahkan massa untuk menyerang geng motor NKB.

Sesampainya di Jalan Setia, tawuran pecah. Karena kalah jumlah, kelompok NKB kocar-kacir. Sial bagi korban MH, ia tertinggal dari rombongannya. Korban kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.

Saat terkapar itulah, korban menjadi bulan-bulanan. Ia dihujani lemparan batu, ditendang, hingga punggungnya ditebas dengan senjata tajam sampai bersimbah darah dan dibuang ke dalam parit.

"Tawuran ini murni untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat di antara mereka. Makanya mereka menyebutnya tawuran Big Match," sebut Kasatreskrim.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff 6 unit handphone2 buah baju 2 buah busur panah dan 3 buah kayu.

Atas perbuatan brutal tersebut, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

"Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky.(Dam)

Tags
beritaTerkait
Opsss...Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
Sambangi Kejari Medan, DPD HARI Kota Medan Disambut Hangat Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar
Kapolrestabes Medan Tetap Sabar Kawal Demo Mahasiswa Nommensen Hingga Kondusif
Misteri Proyektil dalam Tubuh Korban Tawuran Belawan: Ahli Forensik, Visum, dan Fakta Persidangan Saling Beradu
Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Depan Polsek Medan Kota Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru