Kamis, 25 Juni 2026

Massa Aksi Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai Rp2,6 M

Salamuddin Tandang - Rabu, 24 Juni 2026 07:52 WIB
Massa Aksi Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai Rp2,6 M
Ist
PB ALAMP AKSI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada, Selasa (23/6/2026) terkait mark up dan persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan komponen kelistrikan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan.

POSMETRO MEDAN, MEDAN-Suhu penegakan hukum di Kota Medan kembali memanas. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada, Selasa (23/6/2026).

Massa mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up dan persekongkolan jahat (KKN) dalam proyek pengadaan komponen kelistrikan (contactor) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Aksi unjuk rasa yang menyita perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, didampingi Koordinator Lapangan, Hardiansyah Putra.

Baca Juga:

"Praktik lancung merampok uang negara di tengah penderitaan rakyat tidak bisa ditoleransi. Kami meminta penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Hari ini kita datang ke Kejati Sumut menuntut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan diperiksa, karena patut diduga telah terjadi konspirasi jahat dalam pengadaan barang bernilai miliaran rupiah ini," tegas Doni.

Dalam tuntutannya, PB ALAMP AKSI membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:

" Indikasi Mark Up di Dinas Perhubungan Kota Medan menganggarkan dana fantastis sebesar Rp2.689.131.500,00 untuk pengadaan 649 unit contactor. Secara rata-rata, anggaran per unit ditetapkan mencapai Rp4.131.500 per unit. Padahal di pasaran, harga produk sejenis maksimal hanya berkisar Rp2 jutaan per unit," ungkapnya dalam orasinya.

Menurutnya, penunjukan Rekanan Janggal (CV. AIM): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Medan diduga sengaja menunjuk CV. AIM (berlokasi di Medan Amplas) sebagai penyedia. Perusahaan tersebut menawarkan contactor merek Mitsubishi tipe S-T80 seharga Rp4,5 Juta per unit. Fakta di lapangan menunjukkan ada penyedia lain yang menawarkan barang setara hanya di angka Rp2.442.000 per unit sebelum negosiasi.

Kemudian lanjutnya, Dugaan Pelanggaran TKDN: Barang yang dibeli diduga kuat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 0% atau 100% merupakan produk impor. Padahal, syarat mutlak pengadaan barang pemerintah mewajibkan TKDN minimal 25%.

" CV. AIM Diduga Beroperasi Sebagai Calo: Kuat dugaan CV. AIM bukan distributor atau agen resmi dari PT. Mitsubishi Electric Indonesia (MEI). Perusahaan ini diindikasi hanya dijadikan 'calo' atau perantara oleh oknum tertentu untuk menggerogoti APBD Kota Medan,"ujarnya.

Berdasarkan dugaan persekongkolan terstruktur yang merugikan keuangan negara tersebut tegas massa, PB ALAMP AKSI mendesak agar tindakan tegas segera diambil.

Tags
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar Bantu Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora
Pemkab Tapanuli Utara Gandeng OJK Cetak Petani Milenial menjadi Pebisnis Lewat Skema 'Sejagat' ‎
Melayat ke Rumah Duka Ketua FPRB Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Sampaikan Duka Mendalam
Dini Hari Nanti: Jerman vs Ekuador, Der Panzer Sedang On Fire
Regulasi Baru MotoGP 2027: Mesin Makin Kecil, Aerodinamika Dibatasi
Ducati Ungkap Alasan Rekrut Pedro Acosta, Akui Sudah Incar Lama
komentar
beritaTerbaru