Rabu, 11 Februari 2026
Dinilai Rugikan Negera Hingga Rp300 Triliun

Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City

Administrator - Rabu, 24 September 2025 17:50 WIB
Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City
Foto Bagas
DEMO DI BUNDARAN CITRALAND: Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah desak Kejatisu usut tuntas kasus yang menyeret Ciputra Grup yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 Triliun.

POSMETRO MEDAN, Medan - Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI) Sumatera Utara gelar aksi di Bundaran Citraland, Jalan Ismail Harun, Rabu (24/9/2025). Mereka mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas kasus yang menyeret Ciputra Grup yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 Triliun.

Apalagi menurut pandangan KMTI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyentuh seluruh skandal korupsi yang dilakukan oleh perusahaan pengembang itu, diantaranyaCitraland Gama City.Kejati Sumut diketahui hanya memeriksa enam dari tujuh lokasi milik Ciputra Grup.

Citraland Gama City sepertinya luput dari pemeriksaan. Kecurigaan ini semakin menguat setelah Humas Citraland Gama City memberikan pernyataan yang dinilai mengambang. Mereka mengakui adanya kemungkinan pemecatan karyawan akibat dampak kasus tersebut, namun tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

Baca Juga:

​Dalam orasinya, Fais, orator dari KMTI, mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi yang telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia," serunya.

Baca Juga:

​Dalam aksi tersebut, KMTI Sumatera Utara menyampaikan tiga tuntutan Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi yang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.

KMTI Sumut menuntut Citraland Gama City bertanggung jawab atas potensi kerugian negara. Mereka menyoroti dugaan penguasaan lahan ilegal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrasi.

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Buku Antikorupsi ke MRPTNI, Perkuat Integritas SNPMB 2026
Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara
Buronan Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru