Senin, 30 Maret 2026
Dinilai Rugikan Negera Hingga Rp300 Triliun

Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City

Administrator - Rabu, 24 September 2025 17:50 WIB
Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City
Foto Bagas
DEMO DI BUNDARAN CITRALAND: Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah desak Kejatisu usut tuntas kasus yang menyeret Ciputra Grup yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 Triliun.

POSMETRO MEDAN, Medan - Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI) Sumatera Utara gelar aksi di Bundaran Citraland, Jalan Ismail Harun, Rabu (24/9/2025). Mereka mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas kasus yang menyeret Ciputra Grup yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 Triliun.

Apalagi menurut pandangan KMTI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyentuh seluruh skandal korupsi yang dilakukan oleh perusahaan pengembang itu, diantaranyaCitraland Gama City.Kejati Sumut diketahui hanya memeriksa enam dari tujuh lokasi milik Ciputra Grup.

Citraland Gama City sepertinya luput dari pemeriksaan. Kecurigaan ini semakin menguat setelah Humas Citraland Gama City memberikan pernyataan yang dinilai mengambang. Mereka mengakui adanya kemungkinan pemecatan karyawan akibat dampak kasus tersebut, namun tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

Baca Juga:

​Dalam orasinya, Fais, orator dari KMTI, mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi yang telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia," serunya.

Baca Juga:

​Dalam aksi tersebut, KMTI Sumatera Utara menyampaikan tiga tuntutan Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi yang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.

KMTI Sumut menuntut Citraland Gama City bertanggung jawab atas potensi kerugian negara. Mereka menyoroti dugaan penguasaan lahan ilegal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrasi.

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
KAMAK Gelar Dialog Publik Antikorupsi, Santuni Anak Yatim di Ramadan
komentar
beritaTerbaru