Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Penipuan dari Dalam Lapas: Cerminan Buruknya Sistem Pengawasan, Pakar Hukum Desak Evaluasi Total

Administrator - Minggu, 19 Oktober 2025 10:12 WIB
Kasus Penipuan dari Dalam Lapas: Cerminan Buruknya Sistem Pengawasan, Pakar Hukum Desak Evaluasi Total
ist
Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah

POSMETRO MEDAN,Medan - Kasus penipuan yang menimpa orang tua artis sekaligus pengusaha, Raline Shah, kembali membuka mata publik terhadap lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Kasus ini diduga dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas, yang masih leluasa mengoperasikan telepon genggam untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Peristiwa ini dianggap sebagai tamparan keras bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membawahi pengelolaan lapas dan rumah tahanan (rutan). Sebab, tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, justru kembali menjadi sarang praktik curang dan tindak kriminal baru.

Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menilai kasus ini merupakan bukti bahwa sistem pengamanan di dalam lapas masih jauh dari kata bersih.

Baca Juga:

"Kalau masih ada napi yang bisa menggunakan handphone dari dalam lapas, berarti ada yang tidak beres dengan sistem penjagaan dan pengawasan di sana," tegas Herry, Sabtu (19/10/2025).

Ia menambahkan, kalapas harus ikut bertanggung jawab penuh atas terjadinya kasus penipuan yang dilakukan dari balik jeruji besi. Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa, mengingat korban kali ini merupakan tokoh publik dan pengusaha besar seperti Rahmat Shah, ayah dari Raline Shah.

Baca Juga:

"Kalau orang sekelas Pak Rahmat Shah saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini situasi yang sangat berbahaya dan memalukan bagi sistem hukum kita," ujarnya menambahkan.

Herry menyoroti bahwa tindakan razia handphone di dalam lapas sering kali hanya dilakukan setelah ada kasus besar mencuat ke publik, bukan sebagai bagian dari pengawasan rutin yang berkelanjutan.

"Yang perlu ditelusuri bukan hanya berapa banyak HP yang disita saat razia, tapi juga bagaimana HP itu bisa masuk dan sudah digunakan untuk apa saja sebelumnya. Itu akar masalahnya," jelasnya.

Kasus penipuan dari dalam lapas ini juga menjadi alarm keras bagi Kemenkumham untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan berbagai laporan, praktik penyelundupan barang terlarang seperti handphone, kartu SIM, bahkan jaringan internet pribadi (MiFi), masih marak terjadi di balik tembok penjara.

Selain faktor lemahnya pengawasan, dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam memuluskan masuknya barang terlarang juga menjadi sorotan serius. Banyak pihak menilai bahwa tanpa adanya kerja sama dari dalam, mustahil narapidana bisa sebebas itu berkomunikasi dengan dunia luar.

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Tahanan Titipan Polsek Air Batu Meninggal di Lapas Labuhan Ruku
Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Ajak Kepala BNN dan Kapolres Razia Kamar Napi
Lapas Kelas IIB Muara Bungo Gelar Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan
LBH Keadilan Setara Dorong Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Jajaki MoU dengan Lapas TBA
HBP ke-62, Kanwil Ditjenpas Sumut Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Sinergi, Apresiasi, dan Aksi Sosial
Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Lapas, Ketum HARI Desak Kementerian IMIPAS Wajibkan Cek Darah Napi
komentar
beritaTerbaru