Minggu, 16 Agustus 2026

Kajati Sumut Harli Siregar Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih

Salamuddin Tandang - Senin, 24 November 2025 20:15 WIB
Kajati Sumut Harli Siregar Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih
Ist
Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, paparkan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.

POSMETRO MEDAN,Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.

Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan

Baca Juga:

Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Kajati Sumut.

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Plt Kadis Pendidikan dan PPK Perkara Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020

Lanjut Harli Siregar, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaku.

Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan

"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kabadiklat Harli Siregar Beri Lima Instruksi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Kejaksaan
Polda Sumut-Kejatisu Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
Lintas Instansi MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
komentar
beritaTerbaru