Rabu, 01 April 2026

Kajati Sumut Harli Siregar Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih

Salamuddin Tandang - Senin, 24 November 2025 20:15 WIB
Kajati Sumut Harli Siregar Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih
Ist
Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, paparkan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.

dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut," Kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga:

"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujarnyaSambungnya, Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.

Baca Juga:

Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri.(red)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Tandatangani Kerjasama dengan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadhan Dengan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Kajatisu Ajak Media Tebar Kebaikan & Perangi Berita Hoak
Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Pada Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru