Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat.
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Baca Juga:
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta subsider 3 tahun penjara.
JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.
Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.
Jaksa juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat.
Medan 5 jam lalu
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui.
Medan 5 jam lalu
Timnas Indonesia meraih kemenangan 40 atas Saint Kitts & Nevis. Beckham Putra dua gol lainnya Ole Romeny dan Mauro Ziljstra 1 gol.
Sport 6 jam lalu
Silaturahmi Ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harahap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan.
Medan 6 jam lalu
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP., M.AP, yang diwakili oleh Sekretaris Camat.
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Polresta Deli Serdang melaksanakan renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah yang berada di Desa Kuala
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDA,Karo Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau langsung pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 di kawasa
Sumut 7 jam lalu
Kecelakaan Maut di Sergai, 2 Orang Tewas Terlindas Truk Tronton.
Peristiwa 7 jam lalu
2 Motor KecelakaanHangus Terbakar di Medan, 1 Luka Berat
Peristiwa 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mempercepat kesiapan dalam mengikuti program Infrastruktur Berbasis Masyaraka
Sumut 8 jam lalu