Sabtu, 28 Maret 2026

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 27 Maret 2026 23:06 WIB
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
detikSumut
Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.

Sebelumnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga:

Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,7 juta. (detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
KAMAK Gelar Dialog Publik Antikorupsi, Santuni Anak Yatim di Ramadan
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Disdikbud Medan  Tekankan Tata Kelola Dana BOSP
komentar
beritaTerbaru