Kakanwil Kemenag Sumut Skema WFH, KUA dan Guru Bekerja Seperti Biasa
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026
Sumut 56 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Dua kurir sabu seberat 10 kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan. Keduanya terbukti membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan, dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.
Sebelumnya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026
Sumut 56 detik lalu
Dia mengajak semua pihak untuk menjalankan gerakan hemat energi. Termasuk dengan beralih ke energi berbasis listrik.
Inter-Nasional 14 menit lalu
Selain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat
Bisnis 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerima kunjungan resmi dari pihak Hotel Santika Premiere D
Medan 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Inter-Nasional 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Hari Ke3 Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengikuti pelatihan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPEN
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, m
Inter-Nasional satu jam lalu
Jagat media sosial digegerkan oleh mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari Korps Bhayangkara.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Pelaku Curanmor di Sozo Dental.
Kriminal 3 jam lalu
2 Kurir Sabu 10 Kg Jaringan AcehPalembang Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Medan 3 jam lalu