Jumat, 18 September 2026

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Pelaku Diangkap

P. Silalahi - Jumat, 31 Juli 2026 23:15 WIB
BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Pelaku Diangkap
JPNN
BNN menggagalkan peredaran 92 kilogram ganja jaringan Aceh-Medan. Foto ilustrasi.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Upaya P4GN, BNN dan TNI AD Perkuat Sinergitas
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Duh... Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Ditangkap di KNO
Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri
komentar
beritaTerbaru