Sabtu, 01 Agustus 2026

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Pelaku Diangkap

P. Silalahi - Jumat, 31 Juli 2026 23:15 WIB
BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Pelaku Diangkap
JPNN
BNN menggagalkan peredaran 92 kilogram ganja jaringan Aceh-Medan. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

Baca Juga:

"Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil," kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

"Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir," ujarnya, seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 31 Juli 2026.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
BNNP Sumut Bongkar Home Industry Vape Narkoba Berisi Etomidate, Lima Tersangka Ditangkap
BNNK Labura Razia Tempat Hiburan Malam, 39 Orang Tes Urine!
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika, 5.000 Gram Ganja Diamankan
Warga Pakkat tak Berdaya Diamankan Satresnarkoba Polres Humbahas
Polres Humbahas Ringkus Pria Bawa Sabu dan Ganja di Onan Ganjang
Barak Narkoba Digerebek Lagi, Polres Karo Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel
komentar
beritaTerbaru