POSMETRO MEDAN- Sinergi Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia melalui operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 80 kilogram methamphetamine (sabu) dan 5.200 butir MDMA (ekstasi) yang diselundupkan melalui jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Direktorat jenderal bea dan cukai yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 9 Agustus 2026-- mengatakan penindakan narkotika ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia.
Baca Juga:
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia. Kolaborasi yang kuat juga memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin.
Pengungkapan kasus bermula pada 26 Juli 2026 ketika tim gabungan melaksanakan pertukaran informasi, analisis bersama, dan operasi terpadu berdasarkan informasi mengenai rencana penyelundupan methamphetamine dan MDMA dari Malaka, Malaysia, melalui pesisir timur Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim membagi operasi menjadi dua unsur, yaitu patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi jalur masuk dari Malaysia dan tim surveillance darat yang bertugas memantau lokasi pendaratan barang serta mengidentifikasi kurir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa barang diduga narkotika telah mendarat di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sekitar satu jam kemudian, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sedang memindahkan empat karton dari lokasi pendaratan. Pemeriksaan terhadap karton tersebut menemukan 80 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram serta 5.200 butir MDMA.
Tags
beritaTerkait
komentar