Rabu, 26 Agustus 2026
Putusan Fadly Lukman Kembali Ditunda

Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar

Evi Tanjung - Rabu, 26 Agustus 2026 19:31 WIB
Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar
erni
Suasana sidang tawuran maut di Belawan

POSMETRO MEDAN, Medan - Putusan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa perkara tawuran maut di Belawan, kembali tertunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore, belum sampai pada pembacaan putusan karena berkas putusan majelis hakim belum lengkap.

Penundaan tersebut menambah waktu bagi majelis hakim untuk menyelesaikan putusan perkara yang sebelumnya juga telah dua kali mengalami penundaan.

Fadly merupakan terdakwa dalam perkara tawuran yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadly dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam perkara pokok, jaksa mendalilkan roket suar atau parachute flare digunakan dalam peristiwa tersebut dan salah satu tembakan mengenai korban.

Namun, perkara kemudian berkembang ke persoalan lain, yakni luka tembak yang dialami Fadly saat proses penangkapan.

Baca Juga:

Di tengah tertundanya pembacaan putusan, keterangan penyidik Pidum Polres Pelabuhan Belawan mengenai proses penanganan perkara, luka Fadly, proyektil, hingga roket suar kembali menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara.

Operasi Pernah Dimohonkan

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan pihaknya mengetahui Fadly mengalami luka tembak ketika proses hukum berlangsung.

Menurut penyidik, saat Fadly dikirim ke Rutan Labuhan Deli, kondisi terdakwa masih memungkinkan untuk berjalan meski terdapat luka tembak.

"Memang ada luka, luka tembak," kata penyidik saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Tags
beritaTerkait
Hendak Tawuran Empat Geng Motor di Amankan Tim Libas Polres Binjai
Ditodong Sajam Uang Rp2 Juta Digasak, 1 Komplotan Perampok Belawan Dicokok
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
komentar
beritaTerbaru