Selasa, 12 Mei 2026

Hakim Tipikor Medan Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Proyek Jalan Binjai

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 06:09 WIB
Hakim Tipikor Medan Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Proyek Jalan Binjai
ist
sidang korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.

POSMETRO MEDAN , Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti konstruksi unsur kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin, 11 Mei 2026.

Sorotan itu muncul saat majelis hakim memeriksa keterangan ahli penghitungan kerugian negara dan ahli teknik dalam perkara yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama tiga terdakwa lainnya.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dipimpin hakim ketua M Nazir didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.

Baca Juga:

Majelis hakim menilai keterangan ahli masih diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

Selain Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jaksa juga mendakwa Sony Fary Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari pihak rekanan, terdakwa lain ialah Try Suharto Derajat yang disebut menjabat pada sejumlah perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Baca Juga:

Dalam persidangan, ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, Binsar Sirait, menerangkan audit investigatif dilakukan bersama pengguna jasa, penyedia jasa, serta konsultan pengawas dengan meninjau langsung lokasi proyek.

Menurut dia, pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Ia menyebut total pagu anggaran 12 proyek jalan mencapai Rp9,19 miliar sebelum dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari keseluruhan proyek itu, hanya 10 kegiatan yang disebut dikerjakan, sedangkan dua lainnya dinilai tidak terlaksana.

"Realisasi penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp4,1 miliar masih menjadi kewajiban pembayaran Pemerintah Kota Binjai kepada rekanan," kata Binsar dalam persidangan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Binjai Ramlan Harap Forpimda Beri Rasa Aman
Viral di Medsos, Polisi Buru Jejak Pelaku Begal Pelajar SMA 5 Binjai
Ramai di Medsos, Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pencurian Velg Truk
Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan
Dua Pelaku Bobol Gudang Ditangkap Petugas Polsek Binjai Timur
Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat, Rico Waas Ajak AdNI Perkuat Edukasi dan Pengabdian
komentar
beritaTerbaru