Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan dari majelis hakim mengenai dasar penetapan kerugian negara apabila pembayaran proyek kepada kontraktor justru belum dilakukan pemerintah daerah.
Hakim ketua mempertanyakan bagaimana unsur kerugian negara dapat dibuktikan ketika pekerjaan disebut telah selesai seratus persen, namun kewajiban pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai belum dipenuhi.
Baca Juga:
"Iya, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Tetapi dalam fakta persidangan, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen dan belum dibayarkan Pemko Binjai.
Bagaimana dapat disebut kerugian negara jika kewajiban pembayaran itu sendiri belum dipenuhi?" ujar hakim ketua dalam persidangan.
Baca Juga:
Pertanyaan serupa turut diajukan dua hakim anggota. Menanggapi hal itu, Binsar Sirait tetap pada kesimpulan auditnya yang menyebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Menurut dia, rekanan memiliki hak untuk menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran dan mencatatnya dalam laporan keuangan daerah.
"Itu merupakan mekanisme check and balance," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen itu memuat rekomendasi agar dua pekerjaan yang tidak dilaksanakan dikenakan sanksi denda, sedangkan kekurangan volume pekerjaan diperhitungkan dalam pembayaran termin berikutnya.
Menanggapi dokumen tersebut, ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan dan Universitas Sumatera Utara, Marojahan Koster Silaen, mengaku belum pernah menerima ataupun melihat LHP BPK tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Tags
beritaTerkait
komentar