Minggu, 28 Juni 2026

Hakim Tipikor Medan Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Proyek Jalan Binjai

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 06:09 WIB
Hakim Tipikor Medan Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Proyek Jalan Binjai
ist
sidang korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.

Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan dari majelis hakim mengenai dasar penetapan kerugian negara apabila pembayaran proyek kepada kontraktor justru belum dilakukan pemerintah daerah.

Hakim ketua mempertanyakan bagaimana unsur kerugian negara dapat dibuktikan ketika pekerjaan disebut telah selesai seratus persen, namun kewajiban pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai belum dipenuhi.

Baca Juga:

"Iya, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Tetapi dalam fakta persidangan, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen dan belum dibayarkan Pemko Binjai.

Bagaimana dapat disebut kerugian negara jika kewajiban pembayaran itu sendiri belum dipenuhi?" ujar hakim ketua dalam persidangan.

Baca Juga:

Pertanyaan serupa turut diajukan dua hakim anggota. Menanggapi hal itu, Binsar Sirait tetap pada kesimpulan auditnya yang menyebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Menurut dia, rekanan memiliki hak untuk menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran dan mencatatnya dalam laporan keuangan daerah.

"Itu merupakan mekanisme check and balance," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara.

Dokumen itu memuat rekomendasi agar dua pekerjaan yang tidak dilaksanakan dikenakan sanksi denda, sedangkan kekurangan volume pekerjaan diperhitungkan dalam pembayaran termin berikutnya.

Menanggapi dokumen tersebut, ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan dan Universitas Sumatera Utara, Marojahan Koster Silaen, mengaku belum pernah menerima ataupun melihat LHP BPK tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

Tags
beritaTerkait
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat
FG PWI Sumut Sepekan lagi , Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
Rayap Besi Tembus Area Kantor DPRD Binjai Sikat Besi Penutup Saluran Air
Sekdako Binjai Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Binjai Raih Juara Umum IV MTQ ke-40 Sumut
Lagi, Kena Undercover Dua Penjual Sabu Diciduk
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru