"Kalau sejak awal dokumen itu diperlihatkan, tentu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan," katanya.
Usai mendengarkan keterangan para ahli, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP.
Dakwaan mencakup Pasal 603, Pasal 3, hingga Pasal 9 UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.(erni)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar