Jumat, 13 Februari 2026

Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas

Faliruddin Lubis - Jumat, 13 Februari 2026 09:17 WIB
Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
IST
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Ir. Yahdi Khoir Harahap, MBA.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, DPRD Sumut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usulan Komisi D telah mengesahkan Perda SOTK yang baru, yang menyetujui pemisahan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dinas tersendiri.

Langkah ini dilakukan guna mengurangi beban kerja Dinas PUPR serta agar penanganan sektor PSDA lebih fokus dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:

Yahdi berharap persoalan pengunduran diri HDS tidak menjadi polemik berkepanjangan dan pergantian kepemimpinan di Dinas PUPR menjadi momentum untuk memperkuat kinerja serta mempercepat pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

Ia menilai penetapan Sekretaris Dinas PUPR sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas oleh Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, sebagai langkah cepat yang tepat.

Baca Juga:

Namun demikian, ia berharap agar segera ditetapkan kepala dinas definitif yang mumpuni dan mampu menjawab seluruh tantangan ke depan, termasuk mendukung kesuksesan visi, misi, dan program Gubernur Sumut dalam pembangunan infrastruktur yang membutuhkan gerak cepat, terutama terkait rehabilitasi pascabencana.(ern)

Tags
beritaTerkait
Debu, Kartu BPJS, dan Sekolah yang Ditunggu: Catatan Reses dari Labuhan Batu Raya
Bukan Sekadar Industri: Yahdi Khoir Pilih Selamatkan Sungai, Sawah, dan Nafas Hidup Masyarakat
Di Tanah Luka Aceh Tengah, Yahdi Khoir Menyapa Mereka yang Hampir Putus Asa
Yahdi Khoir: Jangan Gusur Rakyat Demi Keserakahan Korporasi, Hentikan Represi Terhadap Masyatakat dan Petani
Hutan Tinggal 10 Persen, Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti Peringatkan Sumut di Ambang Bencana
Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Dukung Langkah Gubsu Upayakan Pengembalian TKD Rp 1,1 Untuk Penanggulangan Bencana
komentar
beritaTerbaru