Walikota Medan Rico Waas Siap Terapkan WFH Setiap Jumat,Ikuti Kebijakan Pusat
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, salah satu terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, terdakwa Akuang juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesarRp856,8 miliar.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara.
Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap JPU Bambang didampingi T. Adlina di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025).
Selain penjara, Akuang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Akuang membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujar Bambang.
"Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak membayar UP, maka harta kekayaannya disita untuk memenuhi pembayaran UP. Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran UP, maka harus dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," tambah Bambang.
Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa," katanya.
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan satu jam lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan satu jam lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 2 jam lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal 2 jam lalu
Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.
Lifestyle 2 jam lalu
Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati dari pelaku
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pe
Medan 3 jam lalu
Tiga seri awal MotoGP 2026 menjadi mimpi buruk bagi Ducati. Enam pembalapnya tidak ada yang mampu meraih kemenangan. Bahkan, mereka hanya sa
Sport 3 jam lalu
Meski sulit mengimbangi negaranegara di atas bagi Irak, apa pun bisa terjadi di sepakbola. Karena itu, menarik menanti gebrakan yang ditun
Sport 3 jam lalu