Kamis, 12 Februari 2026

Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan dan Harapan

Oleh: Nasmaul Hamdani
Faliruddin Lubis - Senin, 17 November 2025 23:17 WIB
Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan dan Harapan
IST/NH
Di ujung barat Mandailing Natal, di mana laut bertemu hutan dan sungai mengalir ke Samudra Hindia, terbentang Kecamatan Natal wilayah kaya sumber daya, namun juga sarat ironi.

POSMETRO MEDAN,Mandailing Natal- Di ujung barat Mandailing Natal, di mana laut bertemu hutan dan sungai mengalir ke Samudra Hindia, terbentang Kecamatan Natal wilayah kaya sumber daya, namun juga sarat ironi.

Di sinilah bumi yang hijau dan laut yang biru perlahan kehilangan maknanya. Tambang emas menggali perut gunung, sementara di pesisir, nelayan berjuang melawan ombak dan ketidakpastian.

Natal kini bukan hanya nama kecamatan, melainkan potret kecil dari pertarungan besar antara alam, ekonomi, dan kebijakan yang pincang.

Baca Juga:

Tambang dan Luka Lingkungan di Punggung Pantai Barat

Daerah hulu di sekitar Natal menyimpan kekayaan emas yang menarik banyak pihak dari penambang rakyat hingga perusahaan besar.

Baca Juga:

Namun, kegiatan tambang banyak di antaranya ilegal dan tanpa izin lingkungan menyebabkan sungai-sungai di wilayah ini berubah menjadi lumpur.

Sungai batang Natal, yang dahulu menjadi nadi kehidupan nelayan dan petani, kini menjerit dalam diam: airnya keruh, ikan mati, sawah tertutup sedimen.

Banjir lumpur dan abrasi pantai kini menjadi tamu tahunan. Hutan mangrove yang dulu menjadi benteng alami telah menipis akibat penebangan dan alih fungsi lahan menjadi tambak dan kebun sawit.

Ironisnya, di tengah kerusakan yang kian parah, pemerintah daerah lebih sibuk mengurus perizinan dan proyek pembangunan jangka pendek ketimbang memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan yang rusak.

Konflik Agraria: Tanah di Pesisir yang Diperebutkan

Konflik agraria di Kecamatan Natal bukan cerita baru.Lahan yang telah digarap masyarakat turun-temurun kini banyak diklaim sebagai kawasan perusahaan tambang dan perkebunan besar.

Di Desa Pardamean Baru, Kampung Sawah, hingga Sikarakara, tanah yang dahulu menjadi sumber penghidupan kini berubah status menjadi "wilayah konsesi".

Salah satu perusahaan besar yang beroperasi di kawasan ini adalah PT Rimba Mujur Mahkota, dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 4.956 hektare kebun inti dan 600 hektare kebun plasma di Desa Sikarakara.

Perusahaan ini beroperasi sejak 2013, namun hingga kini masyarakat mempertanyakan sejauh mana hasil dari kebun plasma benar-benar dinikmati warga lokal.

Banyak petani plasma mengeluh karena tidak mendapat bagi hasil yang adil dan tidak memiliki kendali terhadap lahan yang disebut "milik mereka sendiri".

Selain itu, PT Sago Nauli juga mengelola perkebunan sawit di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal dengan total areal lebih dari 8.500 hektare terdiri dari 2.392 hektare kebun inti dan 6.114 hektare plasma melalui kemitraan dengan tujuh KUD.

Namun laporan lapangan menunjukkan, realitas kemitraan ini masih jauh dari ideal: keterlambatan penyaluran hasil, kurang transparansi, dan lemahnya posisi tawar petani lokal.

Konflik juga mencuat antara warga dan PT Gruti Lestari Pratama, yang dituding mengklaim lahan tanpa sosialisasi dan partisipasi masyarakat di Desa Pardamean Baru,Kampung Sawah,Setia karya,Pasar V,Pasar VI,Pasar III,Pasar II,Pasar I dan desa di sekitaran perusahaan tersebut.

Serta Hak atas lahan Plasma Masyarakat Sekitar yang tidak kunjung drealisasili kan oleh perusahaan perkebunan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat sekitaran perusahaan.

Warga menolak keberadaan perusahaan yang mereka nilai masuk ke wilayah adat tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, ketika rakyat mempertahankan tanahnya, mereka justru dihadapkan pada aparat dan ancaman hukum.

Padahal, bagi masyarakat Mandailing, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan adat dan identitas budaya. Jika tanah itu hilang, maka hilang pula akar sosial yang menjaga harmoni antara manusia dan alam.

Ironisnya, pemerintah daerah berdalih bahwa investasi adalah jalan menuju kemakmuran.Namun kenyataan di pesisir berkata lain: ketimpangan akses lahan, kemiskinan struktural, dan kerusakan lingkungan justru meningkat.

Hingga kini, belum ada langkah tegas dari Pemkab Mandailing Natal untuk meninjau ulang izin-izin HGU bermasalah atau memastikan bahwa 20% lahan plasma benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan PP No. 26 Tahun 2021.

Jika pemerintah terus abai, konflik agraria ini akan terus menjadi luka sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Kemiskinan di Tengah Kekayaan Alam

Natal memiliki garis pantai panjang, laut yang kaya ikan, udang, dan potensi wisata bahari.Namun, kemiskinan masih membelit sebagian besar masyarakatnya.

Nelayan kecil harus menanggung biaya bahan bakar yang tinggi, hasil tangkapan menurun, dan akses pasar terbatas. Jalan rusak, dermaga terbengkalai, dan fasilitas pendidikan yang minim membuat roda ekonomi sulit berputar.

Pemerintah daerah kerap berbicara soal "potensi besar Pantai Barat", tetapi tanpa strategi pembangunan yang berkeadilan, potensi itu hanya menjadi slogan dalam pidato seremonial.

Sementara itu, anak-anak pesisir Natal tumbuh di tengah kesenjangan kaya sumber daya, tapi miskin harapan.

Pemerintah Daerah: Antara Janji, Kepentingan, dan Ketidakberpihakan

Selama dua dekade terakhir, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tampak lebih sibuk mengurus citra pembangunan ketimbang memperjuangkan kesejahteraan rakyat di Pantai Barat.Kecamatan Natal yang seharusnya menjadi wajah depan Madina, karena posisinya di pesisir Samudra Hindia justru dibiarkan tertinggal dalam kebijakan dan anggaran.

Bupati silih berganti, visi pembangunan tetap klise: "Meningkatkan potensi daerah melalui investasi."

Namun di balik jargon itu, yang tumbuh bukanlah kemakmuran rakyat, melainkan gurita kepentingan antara pejabat, korporasi, dan elit lokal.

Alih-alih menata ulang tata ruang dan memastikan keberlanjutan lingkungan, pemerintah justru membuka karpet merah untuk tambang emas dan perkebunan sawit besar.

Izin-izin baru dikeluarkan tanpa audit ekologis yang transparan, tanpa kajian sosial yang melibatkan masyarakat adat dan pesisir.Status Lingkungan Hidup Daerah Madina (2024) bahkan mencatat penurunan tutupan hutan lebih dari 18% dalam satu dekade terakhir, namun tidak ada langkah korektif berarti dari pemerintah daerah.

Ironisnya, ketika rakyat menggugat atau memprotes, pemerintah lebih cepat mengerahkan aparat daripada dialog.

Lahan konflik dianggap "wilayah hukum," bukan "wilayah kemanusiaan."

Pendekatan keamanan dipilih alih-alih mediasi partisipatif, seolah-olah masyarakat sendiri adalah ancaman bagi pembangunan.

Janji kemitraan kebun plasma pun berubah menjadi paradoks.

Pemkab Madina jarang, jika pernah, melakukan audit terbuka terhadap implementasi 20% plasma dari total HGU perusahaan sawit.

Kebijakan diam ini bukan netralitas tapi bentuk keberpihakan halus kepada modal besar.

Pembangunan Tanpa Arah dan Peta Jalan

RPJMD Mandailing Natal 2021–2026 menyebut visi, "Madina yang Berdaya Saing, Mandiri, dan Berkeadilan."

Namun, di lapangan, visi itu tak berakar di Pantai Barat.

Anggaran lebih banyak tersedot ke proyek jalan kabupaten yang mangkrak atau program pariwisata tanpa dukungan infrastruktur dasar.Sementara sektor perikanan, pertanian rakyat, dan konservasi laut tiga pilar utama ekonomi pesisir hanya menjadi catatan kaki dalam dokumen resmi.

Pemerintah seakan lupa bahwa pembangunan tanpa keadilan ekologis adalah kebijakan yang membunuh pelan-pelan.

"Tidak ada gunanya membangun jembatan jika sungainya mati; tidak ada artinya membangun pelabuhan jika nelayannya kehilangan laut yang layak tangkap."

Kegagalan Politik Lingkungan dan Sosial

Kegagalan pemerintah daerah bukan hanya soal manajemen teknis, tapi kegagalan moral dan politik.Madina memerlukan pemimpin yang berani berpihak bukan pemimpin yang hanya menghitung berapa banyak izin tambang yang bisa memperbesar PAD.

Pemerintah daerah seharusnya menjadi penjaga keseimbangan antara alam dan manusia, bukan broker kebijakan yang menjual tanah dan laut untuk menutup defisit anggaran.

Di tengah gelombang perubahan iklim, banjir tahunan, dan krisis agraria, diam adalah bentuk kejahatan birokratis.

Ketika rakyat menjerit karena lahan dirampas, sungai rusak, dan laut tercemar, pemimpin yang diam sejatinya sedang berpihak bukan pada rakyat, melainkan pada modal.

Membangun Harapan dari Pesisir

Meski penuh luka, Natal belum kehilangan seluruh harapannya.Di sejumlah desa pesisir, masyarakat mulai berinisiatif: menanam kembali mangrove, mengembangkan wisata berbasis budaya, dan memperkuat koperasi nelayan.

Gerakan kecil ini mungkin tak sebanding dengan kekuatan modal, tapi di sanalah masa depan sesungguhnya: pada kemandirian rakyat.

"Pembangunan yang sejati bukan yang datang dari izin tambang atau proyek besar, melainkan dari keberanian pemerintah dan masyarakat untuk menjaga tanah dan lautnya sendiri."

Mandailing Natal kini benar-benar berada di persimpangan antara hutan yang terus hilang dan pesisir yang terkikis; antara janji pembangunan dan kenyataan kemiskinan; antara kerakusan dan kesadaran.

Apakah ingin dikenal sebagai daerah yang menjual alamnya habis-habisan, atau sebagai tanah yang bangkit karena rakyatnya menjaga bumi dengan cinta dan tanggung jawab?

"Karena di ujung setiap tambang dan di tepi setiap pantai,yang akan dikenang bukan seberapa banyak emas yang digali,

melainkan seberapa besar kita berani mempertahankan kehidupan." (NH)

Tags
beritaTerkait
Menjelang Ramadan dan Lampu yang Kerap Padam: Catatan Reses Munir Ritonga di Mosa Tapanuli Selatan
Setelah 3 Hari Polres Pakpak Bharat Bersama Stackholder Terkait dan Masyarakat Berhasil Temukan Mayat di Aliran Sungai Lae Kombih.
Plt Kadis SDABMBK Dampingi Wakil Walikota Medan Aksi Bersih Sungai Deli
Zakiyuddin Harahap Ikut Aksi Bersih Sungai Deli
Curi Emas Majikan, Asisten Rumah Tangga Diamankan Polisi
Polda Sumut Resmikan SPPG Polres Madina
komentar
beritaTerbaru