Jumat, 15 Mei 2026

Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan dan Harapan

Oleh: Nasmaul Hamdani
Faliruddin Lubis - Senin, 17 November 2025 23:17 WIB
Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan dan Harapan
IST/NH
Di ujung barat Mandailing Natal, di mana laut bertemu hutan dan sungai mengalir ke Samudra Hindia, terbentang Kecamatan Natal wilayah kaya sumber daya, namun juga sarat ironi.

Konflik agraria di Kecamatan Natal bukan cerita baru.Lahan yang telah digarap masyarakat turun-temurun kini banyak diklaim sebagai kawasan perusahaan tambang dan perkebunan besar.

Di Desa Pardamean Baru, Kampung Sawah, hingga Sikarakara, tanah yang dahulu menjadi sumber penghidupan kini berubah status menjadi "wilayah konsesi".

Baca Juga:

Salah satu perusahaan besar yang beroperasi di kawasan ini adalah PT Rimba Mujur Mahkota, dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 4.956 hektare kebun inti dan 600 hektare kebun plasma di Desa Sikarakara.

Perusahaan ini beroperasi sejak 2013, namun hingga kini masyarakat mempertanyakan sejauh mana hasil dari kebun plasma benar-benar dinikmati warga lokal.

Baca Juga:

Banyak petani plasma mengeluh karena tidak mendapat bagi hasil yang adil dan tidak memiliki kendali terhadap lahan yang disebut "milik mereka sendiri".

Selain itu, PT Sago Nauli juga mengelola perkebunan sawit di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal dengan total areal lebih dari 8.500 hektare terdiri dari 2.392 hektare kebun inti dan 6.114 hektare plasma melalui kemitraan dengan tujuh KUD.

Namun laporan lapangan menunjukkan, realitas kemitraan ini masih jauh dari ideal: keterlambatan penyaluran hasil, kurang transparansi, dan lemahnya posisi tawar petani lokal.

Konflik juga mencuat antara warga dan PT Gruti Lestari Pratama, yang dituding mengklaim lahan tanpa sosialisasi dan partisipasi masyarakat di Desa Pardamean Baru,Kampung Sawah,Setia karya,Pasar V,Pasar VI,Pasar III,Pasar II,Pasar I dan desa di sekitaran perusahaan tersebut.

Serta Hak atas lahan Plasma Masyarakat Sekitar yang tidak kunjung drealisasili kan oleh perusahaan perkebunan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat sekitaran perusahaan.

Warga menolak keberadaan perusahaan yang mereka nilai masuk ke wilayah adat tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, ketika rakyat mempertahankan tanahnya, mereka justru dihadapkan pada aparat dan ancaman hukum.

Tags
beritaTerkait
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan: Penyidikan Korupsi RS Nias Rp38 M Sah Secara Hukum
Profil Prof Dr Arida Susilowati SHut MSi Jadi Dekan Fakultas Kehutanan USU, Ini Programnya...
Jejak Pengabdian dan Doa Seorang Ayah untuk Putranya yang Kini Menjadi Kasat Reskrim Madina
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Warga Temukan Mayat Membusuk Tanpa Kepala Mengapung di Sungai Bingei
komentar
beritaTerbaru