Budi mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Ia memastikan pemerintah desa akan melaporkan dugaan penganiayaan berat tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut keterangan kepala desa, lahan seluas 366 hektare tersebut diklaim sebagai milik keluarga Barita Raja berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934. Status lahan eks HGU itu hingga kini masih dalam proses hukum.
Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT BSP terkait dugaan keterlibatan oknum dalam insiden tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan serta menjaga situasi tetap kondusif.(Deteksi)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar