Sabtu, 23 Mei 2026

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dante Rajagukguk Diamankan Kejagung

Faliruddin Lubis - Senin, 06 April 2026 10:57 WIB
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dante Rajagukguk Diamankan Kejagung
Detik.com
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Polemik kasus Amsal Sitepu berbuntut panjang. Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Kejagung bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya sudah menarik Kajari Karo, Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal.

"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga:

Anang mengatakan mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sanksi untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu. Sanksi diberikan jika mereka terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus itu.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).

Anang mengatakan mereka diamankan tim intelijen Kejagung. Saat ini tim internal di Kejagung masih melakukan klarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu--terkini divonis bebas--dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Danke mengatakan pihaknya masih mengacu pada KUHAP lama.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Boin Silalahi dan Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara Bagi Amry Pelawi
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Karo Edukasi Pelajar Generasi Indonesia Emas
Pererat Kebersamaan, Kajari Karo Dukung Wartawan Tetap Kompak
Polres Binjai Rilis Kasus Januari-April 2026, Begal, Curanmor Hingga Narkoba
KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa
Kasusnya Persis Sama dengan  Amsal Christy Sitepu,  Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru