Rabu, 04 November 2026

Illegal Interception Telepon Presiden Prabowo Terungkap, Ariswan: Ini Bukan Kejahatan Biasa, Apresiasi Polri!

Evi Tanjung - Rabu, 04 November 2026 04:55 WIB
Illegal Interception Telepon Presiden Prabowo Terungkap, Ariswan: Ini Bukan Kejahatan Biasa, Apresiasi Polri!
Ist/Diskominfostan

"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tunduk terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat yang memiliki kewenangan sekalipun. Tidak boleh ada kekuasaan yang digunakan secara sewenang-wenang. Kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelas Ariswan.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan informasi elektronik di lingkungan institusi negara, khususnya mekanisme penggunaan teknologi penyadapan.

Baca Juga:

Ariswan meminta agar penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa, motif, alur perintah, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta, menyuruh melakukan, membantu, atau memiliki peran dalam tindak pidana tersebut, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga:

Ia turut menekankan pentingnya menjaga independensi penyidikan agar tidak ada intervensi kekuasaan, tekanan jabatan, maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Menurut Ariswan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian justru akan semakin kuat apabila Polri mampu membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam setiap penanganan perkara.

"Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Justru dalam perkara sebesar ini, integritas penegakan hukum sedang diuji. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses secara objektif, tetapi pada saat yang sama setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ariswan menyampaikan bahwa PERMADA memandang pengungkapan perkara ini sebagai pengingat bahwa keamanan negara tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik dan teritorial, tetapi juga mencakup perlindungan sistem elektronik, kerahasiaan komunikasi, serta keamanan informasi strategis negara.

"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan teknologi dan kewenangan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas, sehingga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Ariswan.( Red)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura , Ariswan Desak Rekomendasikan Copot Manager
AMK-PERMADA Tegaskan Aksi Yang Digelar Murni Kontrol Sosial, Desak Kadisdik Langkat Klarifikasi “Paket Sudah Habis Dibagi-bagi”
Paket Proyek Disdik Langkat Disebut Sudah “Habis Dibagi” Sebelum Tayang LPSE, AMK, GAPENSI dan PERMADA Siap Turun ke Jalan
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
komentar
beritaTerbaru