POSMETRO MEDAN, Medan — Penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Langkah pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga supremasi hukum, keamanan negara, serta kehormatan lembaga kepresidenan.
Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyampaikan apresiasi kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Polri, khususnya Bareskrim, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026), Ariswan menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah penting dan patut diapresiasi, mengingat persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi seseorang, melainkan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Baca Juga:
"Pertama-tama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri beserta seluruh jajaran kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, yang telah bekerja mengungkap dugaan kejahatan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan langkah konkret bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang diduga terlibat dan apa pun kedudukan maupun jabatan yang melekat padanya," tegas Ariswan.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, Presiden bukan hanya pribadi yang memiliki hak atas perlindungan komunikasi dan privasi, tetapi juga pemegang kekuasaan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
"Ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden merupakan peristiwa serius yang menyentuh aspek keamanan negara, perlindungan informasi strategis, dan kewibawaan pemerintahan. Apabila komunikasi kepala negara dapat diakses secara ilegal tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan nasional," ungkapnya.
Ariswan juga menilai bahwa dampak dari dugaan kejahatan tersebut tidak boleh dipandang secara sempit. Informasi komunikasi seorang kepala negara memiliki dimensi strategis karena dapat berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, koordinasi kenegaraan, hubungan diplomatik, pertahanan, keamanan, hingga pengambilan keputusan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Bayangkan apabila informasi komunikasi kepala negara jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Potensi penyalahgunaannya bisa sangat luas, mulai dari kebocoran informasi strategis, gangguan terhadap proses pengambilan kebijakan, penyalahgunaan informasi untuk kepentingan tertentu, hingga kemungkinan dimanfaatkannya informasi tersebut untuk memengaruhi stabilitas politik dan keamanan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Ariswan menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang berwenang, serta dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa hak dan di luar mekanisme hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tunduk terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat yang memiliki kewenangan sekalipun. Tidak boleh ada kekuasaan yang digunakan secara sewenang-wenang. Kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelas Ariswan.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan informasi elektronik di lingkungan institusi negara, khususnya mekanisme penggunaan teknologi penyadapan.
Ariswan meminta agar penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa, motif, alur perintah, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta, menyuruh melakukan, membantu, atau memiliki peran dalam tindak pidana tersebut, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia turut menekankan pentingnya menjaga independensi penyidikan agar tidak ada intervensi kekuasaan, tekanan jabatan, maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Menurut Ariswan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian justru akan semakin kuat apabila Polri mampu membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam setiap penanganan perkara.
"Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Justru dalam perkara sebesar ini, integritas penegakan hukum sedang diuji. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses secara objektif, tetapi pada saat yang sama setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ariswan menyampaikan bahwa PERMADA memandang pengungkapan perkara ini sebagai pengingat bahwa keamanan negara tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik dan teritorial, tetapi juga mencakup perlindungan sistem elektronik, kerahasiaan komunikasi, serta keamanan informasi strategis negara.
"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan teknologi dan kewenangan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas, sehingga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Ariswan.( Red)
Tags
beritaTerkait
komentar